Senin, 26 September 2011

5 Langkah Menjadi Programmer Entrepreneur

5 Langkah Menjadi Programmer Entrepreneur

by Romi Satria Wahono
programmerlegend Hari Kamis, 19 Pebruari 2009, saya diminta mengisi satu sesi tentang entrepreneurship di PHP Developers Day 2009 yang diadakan di PDII LIPI Jl Gatot Subroto 10, Jakarta. Supaya unik, presentasi saya beri judul Programmer Entrepreneur. Inti dari presentasi saya adalah uraian tentang kiat dan langkah menjadi programmer yang  berkarakter entrepreneur. Wacana ini perlu saya berikan karena saya pikir trend programmer di Indonesia, relatif lebih memilih bekerja di sebuah perusahaan yang established, daripada menempuh jalur wirausaha. Saya berharap para programmer berkarakter kuli, mulai pelan-pelan berubah menjadi programmer  yang berjiwa entrepreneur dan memiliki kemampuan bisnis yang memadai. Materi saya kembangkan dan sesuaikan dengan judul posting ini, yaitu 5 Langkah Menjadi Programmer Entrepreneur. Tertarik? Klik dan lanjutkan bacanya :)

1. FIGHT FOR CODELINE FREEDOM!
Programming adalah kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh seorang programmer dan mahasiswa computing. Dalam IEEE Computing 2005, kemampuan coding dan mengembangkan software menjadi titik sentral, yang disentuh semua jurusan computing, baik itu Computer Science (CS), Software Engineering (SE), Information System (IS), Information Technology (IT) ataupun Computer Engineering (CE). Mahasiswa computing tanpa bisa coding, bagaikan garam tanpa asinnya :) Perdjoeangan untuk mencapai kebebasan baris kode, membawa arti bahwa kita tidak stress melihat 1000 baris kode suatu program. Dan juga, tidak boleh masuk rumah sakit kena tipus, kalau harus melototin 10000 baris kode :) Pertanyaan yang sangat sering datang ke saya dari mahasiswa jurusan computing adalah, bagaimana supaya bisa mahir coding? Jawaban saya, kiatnya cuma ada 5, yaitu: latihan, latihan, latihan, latihan dan latihan :D
Yakinlah bahwa bangku kuliah tidak cukup. Dan janganlah pernah mengeluh wahai para mahasiswa, karena tidak hanya di Indonesia, mahasiswa di luar negeripun tetap tidak akan bisa mahir coding, kalau hanya mengandalkan jam mata kuliah pemrograman. Saya juga dulu harus keluar masuk berbagai software house di Jepang dan bahkan sempat 6 tahun part time di perusahaan game Activision, supaya bisa menebarkan dan menyematkan berbagai teori dan konsep pemrograman ke ujung-ujung jari, kulit dan otak saya.
2. BROWSING FOR LEARNING AND RESEARCHING
Lakukan shift-paradigm pada perilaku kita. Tancapkan ke dalam benak kita yang paling dalam, bahwa kegiatan web browsing bukan hanya ajang klik URL asal-asalan, kegiatan selingan, iseng atau aktifitas di kala senggang. Mengakses Internet adalah sebuah investasi. Detik demi detik waktu yang kita pakai untuk nginternet, akan dikonversi dalam bentuk rupiah pada saat kita keluar warnet atau menutup koneksi internet kita. Manfaatkan kegiatan browsing untuk banyak belajar dan meneliti. Ketika mengunjungi Alexa.Com, jangan hanya terperangah dengan posisi rangking kaskus.us, friendster.com, facebook.com atau detik.com, tapi usahakan untuk sambil mengumpulkan data kunjungan Internet Indonesia. Rangkumkan datanya dalam bentuk tabel, kategorisasikan, olah dan analisa dengan berbagai teknik statistik. Manfaatkan berbagai forum yang betebaran di dunia maya untuk belajar, bagaimana mengembangkan software dan game yang bisa kita jual, ataupun berbisnis di Internet. Ketika kita menggunakan aplikasi facebook dan friendster, arahkan strum otak kita untuk memikirkan genre aplikasi dan game apa yang saat ini nge-trend di facebook atau friendster. Pelajari kelebihan dan kelemahannya.
3. CREATE A “KREATIFITAS MAYA”!
Gunakan berbagai data dan hasil analisa yang kita dapatkan pada saat browsing untuk mulai sedikit demi sedikit membangun kreatifitas maya. Ingatlah bahwa produk-produk legendaris tidak langsung menjadi besar, perlu proses yang lama. Matt Mullenweg sang founder WordPress, juga mengawali jalan legendanya dengan sesuatu yang sangat dasar, karena ingin belajar PHP. Jerry Yang, akhirnya menseriusi bisnis mesin pencarinya, mesekipun diawali dengan aktifitas mengumpulkan link URL. Demikian juga dengan Blake Ross dengan Mozilla Firefoxnya, Mark Zuckerberg dengan Facebook-nya, Steve Chen dan Chad Hurley dengan Youtube-nya, Pierre Omidyar dengan eBay-nya, dan Tom Anderson dengan MySpace-nya. Kemampuan coding akan mempercepat proses implementasi ide, yang kita rumuskan dari hasil analisa dan penelitian kita tentang trend layanan web. Saya membangun IlmuKomputer.Com juga sebenarnya tidak asal bangun, tapi mulai dari learning dan researching tentang layanan untuk mahasiswa yang benar-benar bisa menjadi solusi bagi mahasiswa. Saya mulai dari survey ke ratusan mailing list dan forum. Termasuk mencari data yang valid, siapa sebenarnya pengguna Internet yang populasinya besar saat itu.
4. BLOGGING FOR PERSONAL BRANDING
Kreatifitas maya yang dahsyat dan menggunakan teknologi canggih, tidak ada artinya apabila tidak diperkenalkan ke publik. Karena itu kita perlu latih kemampuan menulis kita, yang bisa kita mulai dengan menggunakan blog.  Para programmer yang notabene adalah seorang spesialis, dituntut kedepannya berkemampuan versatilist, yang bisa menawarkan diri dan menjual kemampuannya dengan baik. Ngeblog alias blogging sekaligus jadi cara yang maknyus untuk personal branding lewat dunia maya. Saat ini personal branding lewat blogging adalah jalan yang sangat cepat dan efektif, bahkan melebihi personal branding lewat koran dan media cetak. Pengguna Internet Indonesia yang mencapai 25 juta, mungkin hanya kalah oleh TV. Dan saya yakin, tidak semua dari kita punya kelebihan uang untuk melakukan aktifitas narsistik lewat 30 detik iklan di TV yang mencapai nilai ratusan juta rupiah. Sekali lagi, personal branding lewat blogging adalah jalan yang lebih efektif, efisien, nyata alias tidak ngoyoworo bin aya aya wae :) . Sayapun menempuh jalan ini untuk memperkenalkan diri, IlmuKomputer.Com dan juga bisnis yang saya buat seperti Brainmatics.Com.
5. BE AN ENTREPRENEUR!
Ketika kondisi sudah mapan, dan sudah mulai banyak yang menghubungi kita untuk kerjasama mengembangkan berbagai proyek dan kegiatan. Mulai pikirkan untuk masuk jalur entrepreneur formal lewat bisnis dalam bentuk yang lebih nyata. Dirikan PT atau CV, sewa kantor, ajak anak-anak muda yang cerdas nan militan untuk bergabung dengan kita. Jangan lupa didik mereka dengan baik dan bijak. Beri mereka kesempatan untuk mengembangkan diri dan mengembangkan ilmu. Beri beasiswa untuk melanjutkan sekolah apabila dirasa memang sang pegawai berprestasi. Beri mereka kepercayaan, mulai delegasikan wewenang dan tugas, dan jangan pernah beranggapan bahwa semua harus kita kerjakan sendiri.
Saya juga dibantu para pedjoeang-pedjoeang muda dalam melakukan aktifitas di dunia maya dan bisnis.  Menarik kalau kapan-kapan coba mampir ke markas IlmuKomputer.com, yang sekaligus sebagai kantor Brainmatics.Com di Menara Bidakara. Ada Mansyur, Training Manager kita yang gesit dan jaim. Mansyur alias Acun ini sebenarnya baru berumur 20 tahun dan duduk di semester 3 bangku kuliah S1. Tapi menakjubkan, karena miliaran omzet perusahaan dihasilkan dari tangan dinginnya. Ada mulyana, sang Technical Manager yang cerdas tapi dingin, plus cenderung psikopat. Saat ini baru berumur 19 tahun, bahkan belum lulus SMA dan harus ujian bulan April ini. Ada lagi Eman, sang Financial Manager kita, pemilik IPK 3.8 yang selalu tampil keren dan harum meskipun sedikit agak jablai ini, juga baru berumur 20 tahun. Adalagi Tanto, yang jadi PJ project eLearning kita di Merpati Airlines, laki-laki setia yang jago makan ini juga belum menikah :)
Sapalah para pedjoeangku ini, dan ajaklah mereka berdiskusi. Aku yakin tidak ada yang bisa mengalahkan laskar pelangiku ini dalam kuantitas dan kualitas kerja. Mereka bangun sebelum orang lain bangun, dan tidur setelah orang lain tidur. Dan cintapun tak akan bisa membunuh mereka, paling cuman bikin diem ajah 3 hari 3 malam hihihi. Mereka sangat paham bahwa mendapatkan pendidikan adalah sebuah perdjoeangan, dan hidup dari keringat sendiri adalah suatu kebanggaan. Para pedjoeangku ini masih terlalu muda dan mungkin miskin ilmu, karena itu ajarilah mereka ilmu pengetahuan. Tapi belajarlah dari mereka hakekat perdjoeangan dan mintalah sebuah peta  harta harun kepada mereka … yaitu peta jalan cinta para legenda.
Wahai para pemuda, janganlah pernah mau jadi pecundang, berebutlah untuk menjadi legenda. Kuingin kau tahu, jalan legenda terbuka lebar, bagi siapa saja yang mau berusaha dan berdjoeang. Dan tidak semua orang yang punya kemampuan bisa menjadi legenda, karena  menjadi legenda adalah sebuah pilihan, bukan karena kemampuan.
Sambutlah pagi hari dengan riang dan tataplah mentari pagi dengan lantang. Jangan lupa ucapkan, “I am legend!”  … believe me you will be legend :)
Tetap dalam perdjoeangan!
ttd-small.jpg

perkembangan komputer secara detail

Perkembangan Komputer Generasi Ke Generasi.



  
          Perkembangan komputer dari masa ke masa salalu mengalami peningkatan. Pada awalnya komputer bukanlah alat yang diciptakan untuk berbagai kegunaan seperti yang kita amati pada zaman sekarang. Dulu komputer diciptakan hanya sebagai alat untuk mempermudah dalam penghitungan atau lebih mudahnya sebagai mesin hitung matematika. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman komputer ini terus berevolusi menjadi mesin serba guna khususnya pada bidang industri dan penelitian.
            Oleh karena itu, kata dasar komputer berasal dari kata “compute” yang berarti menghitung dengan kata lain komputer berati alat penghitung. Komputer pertama kali ditemukan oleh Charles Babbage, kecerdasannya logika matematikanya yang sangat sepesial membuatnya mampu menciptakan sebuah mesin yang dia sebut dengan nama Analytical Engine pada tahun 1882, sebuah mesin yang berfungsi sebagai alat perhitungan-perhitungan umum.
          Beberapa tahun kemudian munculah John V. Atanasoff dengan komputer rancangannya Atanasoff-Berry Computer (ABC) pada tahun 1937 yang kemudian dianggap resmi menjadi komputer elektronik pertama. selang beberapa tahun kemudian munculah ENIAC ( Electronic Numerical Integrator and Computer) yang di perkenalkan oleh John Mauchly dan J. Presper Eckert. Sebuah mesin yang dibuat oleh kerjasama antara pemerintah Amerika Serikat dan University of Pennsylvania. Terdiri dari 18.000 tabung vakum(vacum tube), 70.000 resistor, dan 5 juta titik solder, komputer tersebut merupakan mesin yang sangat besar yang mengkonsumsi daya sebesar 160kW.

     Evolusi komputer selepas tahun 1940 boleh dikelaskan kepada lima generasi.
  1. Generasi Pertama (1940 – 1959)
  2. Generasi Kedua (1959 -1964)
  3. Generasi Ketiga (1964 – awal 80-an)
  4. Generasi Keempat (awal 80-an – ?)
  5. Generasi Kelima (masa depan)
  1. Komputer Generasi Pertama 
          Komputer genarasi pertama ini disebut juga sebagai komputer dinosaurus karena ukurannya yang relatif besar. Hanya orang yang ahli sajalah yang dapat menggunakan komputer ini karena sangat sulit dan daya komputesinya sangatlah lambat.
Ciri ciri komputer pada generasi pertama adalah sebagai berikut :
  • Komponen elektronikanya dari Tabung Hampa (Vacuum Tube)
  • Program dibuat dalam bahasa mesin (Machine Language), yang programnya tersimpan dalam memori komputer. Programnya masih menggunakan bahasa mesin dengan menggunakan kode 0 dan 1 dalam urutan tertentu.
  • Sifat-sifatnya:
    • Ukurannya besar dan memerlukan tempat yang sangat luas
    • Memerlukan banyak Pendingin (AC) karena banyak mengeluarkan panas
    • Prosesnya relatif lambat
    • Kapasitas untuk menyimpan data kecil.
  • Pabrik yang memproduksi; UNIVAC, IBM, BURROGHS, HONEYWELL
  • Contoh mesin; ENIAC, MARK II, EDSAC, MARK III, UNIVAC I & II, IBM 650, ADVAC
           Komputer generasi pertama berawal dari tahun 1942 hingga tahun 1959. Komputer semacam ENIAC menggunakan 18.000 tabung hampa untuk  mengolah data. Pada tahun 1950-an, beberapa komputer yang mempekerjakan ribuan tabung hampa masih diproduksi. Komputer IBM 701 yang dibuat tahun 1953 misalnya, mengandung 4.000 tabung di dalamnya.

            2. Komputer Generasi Kedua


         Komputer generasi kedua ini muncul pada era 1960-an dan dulu komputer ini banyak di gunakan di berbagai perusahaan perusahaan khususnya dalam bidang bisnis. Ukurannya lebih kecil ketimbang komputer generasi pertama yaitu kira kira seukuran lemari saja. Pada era ini juga manusia telah mengenal printer, memori, disket ataupun sitem operasi.
Ciri ciri komputer generasi kedua adalah sebagai berikut :
  • Komponen elektronikanya dari Transistor
  • Program dibuat dengan Assembly Language, Common Business-Oriented Language (COBOL) dan Formula Translator (FORTRAN) dan ALGOL
  • Menjadi titik awal penemuan Mini computer.
  • Sifat-sifatnya:
    • Ukurannya relatif kecil
    • Tidak banyak mengeluarkan panas
    • Telah mengenal Magnetic Tape dan Magnetic Disk untuk menyimpan data
    • Mulai mengenal Tele Processing (time sharing yang memungkinkan beberapa user dapat memakai kokmputer secara bersama-sama)
    • Proses relatif lebih cepat
    • Kapasitas untuk menyimpan data semakin besar.
    • Tidak membutuhkan tegangan listrik sebesar generasi sebelumnya
    • Memory masih cukup kecil tapi masih lebih besar dibandingkan dengan komputer sebelumnya.
    •  
  • Pabrik yang memproduksi; UNIVAC, IBM, BURROGHS, HONEYWELL, CDC (Control Data Corporation), NCR
  • Contoh mesin; IBM (IBM 1620, IBM 1401, IBM 7070, IBM 7080, IBM 7094), UNIVAC III, CDC 6600 Super dan CDC 7600, BURROGHS 5500, HONEYWELL 400, PDP 1 & 5
           Komputer generasi kedua muncul antara tahun 1958 sampai dengan tahun 1963. Munculnya komputer generasi pertama ini  ditandai dengan ditemukannya transistor, komponen elektronik berukuran kecil yang  cara bekerjanya memanfaatkan aliran muatan (elektron) di dalam zat padat kristalin. Transistor mempunyai sifat lebih ringan, lebih kuat dan tahan lama dibandingkan teknologi tabung.

           Walaupun komputer ini telah menggunakan transistor yang mana menggantikan fungsi tabung hampa tetapi tetap saja mengeluarkan panas walaupun tidak sebanyak yang di keluarkan oleh komputer generasi pertama dan itu dapat berpotensi untuk merusak komponen komponen yang ada pada komputer. Pada generasi ini juga bermunculan banyak programmer, analyst dan ahli di bidang komputer serta juga bermunculan dan mulai berkembang industr piranti lunak atau softwere. 

        3. Komputer Generasi Ketiga


          Komputer generasi ketiga merupakan perkembangan yang paling pesat dari perkembangan komputer yang ada. Komputer generasi ketiga muncul sejak era 1965-1971-an. Transistor yang dianggap tidak effisien lagi membuat manusia mencari solusi lain dan solusi itu di temukan pada batu kuarsa ( Quartz rock ). Jack Kilby, seorang insinyur di Texas Instrument, mengembangkan sirkuit terintegrasi (IC : integrated circuit) di tahun 1958. Hal ini merupakan sebuah inovasi yang dapat mendongkrak munculnya komputer generasi ketiga.
Ciri ciri komputer generasi ketiga adalah sebagai berikut :
  • Komponen elektronikanya dari Integrated Circuit (IC) yang berbentuk lempengan atau chip
  • Program dibuat dengan bahasa tingkat tinggi (High Level Language), yaitu: BASIC, FORTRAN, COBOL
  • Sudah menerapkan konsep multi processing dan dapat menjalankan program lebih dari satu multi programming dalam waktu yang bersamaan
  • Dapat berkomunikasi dengan peralatan lain untuk melakukan komunikasi data seperti telepon dengan komputer.
  • Sebagai titik awal fenomena mikrokomputer
  • Komputer menjadi lebih kecil dan lebih murah
  • Konsep ‘time sharing’ diperkenalkan
  • Sifat-sifatnya:
    • Ukurannya lebih kecil dari komputer generasi kedua
    • Mulai mengenal Multi Programming dan Multi Processing
    • Adanya integrasi antara Software dan Hardware dalam Sistem Operasi
    • Prosesnya sangat cepat
    • Kapasitas untuk menyimpan data lebih besar.
    • Menggunakan teknologi small-and medium-scale integration
  • Pabrik yang memproduksi; IBM, BURROGHS, HONEYWELL, NCR
  • Contoh mesin; IBM S/360, UNIVAC 1108, PDP 8 & 11, HONEYWELL 200, RCA, SPECTRA 70.
            Inilah komputer generasi ketiga yang diperkenalkan antara tahun 1963 sampai dengan tahun 1971. Pada era ini juga mulai digunakannya sistem operasi (operation sistem) yang memungkinkan mesin menjalankan berbagai program yang berbeda secara serentak dengan sebuah program utama yang memonitor dan mengkoordinasi memori komputer. Sistem operasi komputer pada generasi ketiga adalah UNIX dan Windows. Walapupun grafiknya masihlah sangat minim. 

           4. Komputer Generasi Keempat


          Komputer generasi keempat adalah komputer yang kita temui pada saat ini. Komputer yang dalam komponen elektriknya masih menggunakan mikrochip walaupun ukurannya dan bahan yang digunakan berbeda. Ukurannya lebih kecil membuat ukuran komputerpun lebuh sederhana.

          Dampak dari ide cemerlang Kilby yang telah mengembangkan teknologi IC dapat dirasakan dengan hadirnya komputer-komputer dalam bentuk yang lebih cerdas, bekerja lebih cepat dan handal, mempunyai kapasitas memori yang sangat besar serta keunggulan-keunggulan lainnya, meski bentuk maupun volumenya justru semakin kecil.
Ciri ciri komputer generasi keempat adalah sebagai berikut :
  • Komponen elektronikanya dari miniaturisasi yang disebut LSI dan mulai memperkenalkan VLSI (Very Large Scale Integration) yang merupakan paduan dari IC dengan kapasitas rangkaian dapat mencapai 100.000 komponen tiap chip
  • Mulai dikembangkan suatu jaringan komputer lokal yang menggunakan ARCNET (Attach Research Computing Network)
  • Program dibuat dengan bahasa: BASIC, FORTRAN, COBOL, PASCAL
  • Telah menggunakan Metal Oxide Semiconductor (MOS)
  • Sifat-sifatnya:
    • Ukurannya relatif lebih kecil
    • Sudah menerapkan Multi Programming dan Multi Processing
    • Mengenal DataBase Management System (DBMS).
  • Pabrik yang memproduksi; IBM, BURROGHS, HONEYWELL, INTEL
  • Contoh mesin; IBM (IBM S/34, IBM S/36, IBM PC/AT & XT, IBM PS/2), HONEYWELL 700, BURROGHS 600, CRAY I, CYBER, PC Aplle II, COMMODORE PC ,INTEL i386 sampai dengan intel Pentium I, II, III, IV, Dual Core, Core 2 Duo, dan Quad Core.
        Komputer genarasi ini telah berkembang sangat pesat karena penggunannya yang sangat mudah (friendly user) dan serba guna apalagi di bidang industri dan teknologi informasi, peranan komputer sangatlah membantu. 

        5. Komputer Generasi Kelima


         Berkat kepopulerannya di kalangan rumah tangga maupun dunia bisnis, pada sekitar tahun 1982 Komputer Pribadi (Personal Computer) yang oleh Majalah “Time” diberi gelar “Man of The Year”. Selanjutnya menjelang tahun 1990-an, kemampuan Komputer pribadi meningkat secara drastis hampir menyamai kemampuan komputer multiuser. Kini komputer tingkat tinggi (higher-end computer) lebih sering membedakannya dari komputer pribadi dari segi kestabilan serta kemampuan multitasking yang lebih baik, daripada hanya bergantung semata-mata pada kemampuan CPU.

         Rencana masa depan komputer generasi ke lima adalah komputer yang telah memiliki Artificial Intelligence (AI). Sehingga komputer di masa depan dapat memberikan respon atas keinginan manusia.
Ciri ciri komputer generasi kelima adalh sebagai berikut :
  • Komputer generasi ini masih dalam tahap pengembangan dan pemakainya belum banyak. Pengembangan komputer genarasi ini dipelopori oleh negara Jepang
  • Komponen elektronikanya menggunakan bentuk paling baru dari chip VLSI
  • Program dibuat dalam bahasa PROLOG (Programming Logic) dan LISP (List Processor)
  • Komputer generasi kelima difokuskan kepada AI (Artificial Inteligence / Kecerdasan Buatan), yaitu sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan komputer untuk melaksanakan tugas-tugas yang merupakan analog tingkah laku manusia.
  • Sifat-sifatnya:
    • Dapat membantu menyusun program untuk dirinya sendiri
    • Dapat menerjemahkan dari suatu bahasa ke bahasa lain
    • Dapat membuat pertimbangan-pertimbangan logis
    • Dapat mendengar kalimat perintah yang diucapkan serta melaksanakannya
    • Dapat memilih setumpuk fakta serta menggunakan fakta yang diperlukan
    • Dapat mengolah gambar-gambar dan grafik dengan cara yang sama dengan mengolah kata, misalnya dapat melihat serta mengerti sebuah foto.
            Dua tanda tanda akan munculnya inovasi komputer generasi kelima adalah  komputer paralel yang berarti memungkinkan banyak CPU bekerja sama membentuk suatu jaringan yang efisien. Selin itu ditemukannya superkonduktor yang memungkinkan aliran listrik mengalir tanpa hambatan sedikitpun sehingga dapat meningkatkan kecepatan informasi yang di dapat. Lembaga ICOT (Institute for new Computer Technology) juga dibentuk untuk merealisasikan keberadaan komputer generasi kelima ini.
Berikut ini beberapa kejadian penting yang memberi dampak besar bagi sejarah perkembangan komputer:
  • 1917 – John Napier membuat “Napier’s Bones,” yaitu berupa sekumpulan ranting kayu ivory yang digunakan untuk membantu dalam hal perhitungan.
  • 1942 – Blaise Pascal memperkenalkan the Pascaline digital adding machine.
  • 1822 – Charles Babbage mengkonsepkan sebuah mesin yang disebutnya Analytical Engine, sebuah mesin yang berfungsi untuk melakukan perhitungan-perhitungan umum.
  • 1906 – Lee De Forest mempatenkan vacuum tube triode, yang digunakan sebagai electronic switch pada sebuah komputer elektronik pertama.
  • 1936 – Alan Turing mempublikasikan “On Computable Numbers,” yang berisi konsep mengenai sebuah mesin penghitung fantasy yang disebutnya the Turing Machine, yang akhirnya dijadikan sebagai pondasi bagi mesin penghitung modern.
  • 1937 – John V. Atanasoff mulai mengerjakan the Atanasoff-Berry Computer (ABC), yang kemudian secara resmi dianggap sebagai komputer elektronik pertama.
  • 1943 – Thomas (Tommy) Flowers mengembangkan Colossus, sebuah komputer yang digunakan oleh Inggris sebagai pemecah kode untuk mesin Enigma cipher yang dibuat oleh pihak Jerman.
  • 1945 – John von Neumann menulis “First Draft of a Report on the EDVAC,” yang berisi konsep mengenai arsitekture dari media penyimpan modern untuk program komputer.
  • 1946 – ENIAC diperkenalkan, sebuah mesin penghitung elektronik yang dibuat oleh John Mauchly dan J. Presper Eckert.
  • 1947 – Pada 23 December, William Shockley, Walter Brattain, dan John Bardeen, sukses melakukan percobaan point-contact transistor, yang akhirnya menjadi revolusi dalam dunia semiconductor.
  • 1949 – Maurice Wilkes berhasil menyatukan EDSAC, media penyimpan program komputer yang pertama, di Cambridge University.
  • 1950 – Engineering Research Associates yang berpusat di Minneapolis membuat ERA 1101, komputer pertama yang diproduksi untuk komersial.
  • 1952 – UNIVAC I dikirim ke U.S. Census Bureau, komputer komersial pertama yang digunakan untuk memancing perhatian publik.
  • 1953 – IBM memasarkan komputer elektronik yang pertama, yaitu 701.
  • 1954 – Sebuah silicon-based junction transistor, disempurnakan oleh Gordon Teal dari Texas Instruments, Inc., yang memberikan kontribusi besar dalam hal pengurangan biaya produksi.
  • 1954 – IBM 650 magnetic drum calculator memantapkan dirinya sebagai komputer pertama yang diproduksi secara masal.
  • 1955 – Bell Laboratories mempublikasikan TRADIC, komputer pertama yang full transistorized.
  • 1956 – MIT melakukan penelitian untuk membuat TX-0, komputer transistor pertama yang bisa di program.
  • 1956 – Dijadikan sebagai era dari magnetic disk storage dengan dipasarkannya 305 RAMAC oleh IBM ke Zellerbach Paper di San Francisco.
  • 1958 – Jack Kilby berhasil membuat integrated circuit pertama di Texas Instruments, ini untuk membuktikan bahwa resistor dan kapasitor bisa bersatu dalam materi semiconductor yang sama.
  • 1959 – IBM’s 7000 series mainframes adalah komputer transistor pertama yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan.
  • 1959 – Robert Noyce’s mengaplikasikan integrated circuit yang berhasil meyakinkan Fairchild Camera dan Instrument Corp., untuk mencetak conducting channels secara langsung para permukaan silicon.
  • 1960 – Bell Labs mendesign Dataphone, yaitu modem komersial pertama, yang dikhususkan untuk mengkonversi data digital menjadi sinyal analog untuk di transmisikan pada jaringan yang luas.
  • 1960 – DEC’s PDP-1, terjual seharga $120,000, dari Precursor ke Minicomputer.
  • 1961 – Berdasarkan data dari majalah Datamation, IBM has menguasai 81,2% pasar komputer, dimana pada tahun itu juga seri 1400 diperkenalkan.
  • 1964 – CDC’s 6600 supercomputer, yang di design oleh Seymour Cray, mampu melakukan lebih dari tiga juga instruksi perdetik—kemampuan ini tiga kali lebih cepat di banding pesaing terdekatnya, IBM Stretch.
  • 1964 – IBM memperkenalkan System/360.
  • 1964 – Transaksi online menjadi debut bagi IBM’s SABRE reservation system, yang dibuat untuk American Airlines
  • 1965 – Digital Equipment Corp. memperkenalkan PDP-8, mini komputer komesial pertama yang sukses.
  • 1966 – Hewlett-Packard mulai memasuki dunia bisnis komputer dengan diluncurkannya HP-2115.
  • 1969 – Awal kelahiran internet saat Departemen Pertahanan US membuat 4 buah server untuk ARPAnet: dua di kampus University of California (satu di Santa Barbara dan satunya lagi di Los Angeles) yang ketiga di SRI International dan yang ke empat di University of Utah.
  • 1971 – Sebuah tim di IBM’s San Jose Laboratories berhasil membuat 8” floppy disk.
  • 1971 – Iklan pertama untuk sebuah microprocessor, Intel 4004, muncul di Electronic News.
  • 1971 – Kenbak-1, salah satu PC pertama di iklankan dan dijual dengan harga $750 di Scientific American.
  • 1972 – Hewlett-Packard mengumumkan HP-35 sebagai “a fast, extremely accurate electronic slide rule” dengan sebuah solid-state memory yang sama dari sebuah komputer.
  • 1972 – Intel’s 8008 microprocessor membuat debutnya.
  • 1972 – Steve Wozniak membuat “blue box,” sebuah tone generator untuk melakukan panggilan telephone secara gratis.
  • 1973 – Robert Metcalfe mengembangkan metode Ethernet dari network connection di Xerox Palo Alto Research Center.
  • 1973 – Micral, non-kit personal computer komersial pertama yang berbasis pada sebuah microprocessor, Intel 8008.
  • 1973 – TV Typewriter, yang di design oleh Don Lancaster, diperkenalkan.
  • 1974 – Para peneliti dari Xerox Palo Alto Research Center mendesign Alto, workstation pertama yang dilengkapi dengan sebuah built-in mouse sebagai input.
  • 1974 – Scelbi mengiklankan 8H computer-nya, komputer berbasis microprocessor (Intel’s 8008) pertama di US.
  • 1975 – Telenet, packet-switching network komesial dan civilian equivalent dari ARPAnet, lahir.
  • 1975 – Majalah Popular Electronics edisi Januari, memperkenalkan Altair 8800, yang berbasis pada microprocessor Intel’s 8080.
  • 1975 – Prototype dari Visual Display Module (VDM), di design oleh Lee Felsenstein, ditandai sebagai implementasi dari sebuah memory-mapped alphanumeric video display pertama untuk personal computers.
  • 1976 – Steve Wozniak mendesign Apple I, komputer dengan single-board.
  • 1976 – 5 1/4” flexible disk drive dan disk diperkenalkan oleh Shugart Associates.
  • 1976 – Cray I mencatatkan namanya sebagai Vector Processor komersial pertama yang sukses.
  • 1977 – Tandy Radio Shack memperkenalkan TRS-80.
  • 1977 – Apple Computer memperkenalkan Apple II.
  • 1977 – Commodore memperkenalkan PET (Personal Electronic Transactor).
  • 1978 – VAX 11/780 dari Digital Equipment Corp. memperkenalkan fitur virtual memory yang mampu mencapai 4.3GB, menyediakan ratusan kali kapasitas bagi banyak minicomputer.
  • 1979 – Motorola memperkenalkan microprocessor 68000.
  • 1980 – John Shoch, dari Xerox Palo Alto Research Center, mengembangkan “worm,” sebuah program kecil yang mencari network untuk idle processors.
  • 1980 – Seagate Technology hard disk drive pertama untuk microcomputers, ST-506.
  • 1980 – Optical data storage disk yang mempunyai kapasitas 60 kali dari sebuah 5 1/4” floppy disk, dibuat.
  • 1981 – Xerox memperkenalkan Star, personal computer pertama yang memiliki Graphical User Interface (GUI).
  • 1981 – Adam Osborne menyelesaikan Komputer portable yang pertama, Osborne I, yang mempunyai berat 24 lbs. dengan biaya $1,795.
  • 1981 – IBM memperkenalkan PC-nya, dan menjadi kakek moyangnya PC modern.
  • 1981 – Sony memperkenalkan 3 1/2” floppy disk dan drives pertama.
  • 1981 – Philips dan Sony memperkenalkan CD-DA (Compact Disc Digital Audio) drive. Sony adalah CD player pertama yang ada di pasaran.
  • 1983 – Apple memperkenalkan Lisa, yang bekerja dengan GUI, yang mana mirip dengan yang pertama kali diperkenalkan oleh Xerox Star.
  • 1983 – Compaq Computer Corp. memperkenalkan PC clone pertama yang menggunakan software yang sama dengan yang digunakan oleh IBM PC.
  • 1984 – Apple Computer meluncurkan Macintosh, komputer pertama yang dikendalikan oleh mouse dengan sebuah GUI.
  • 1984 – IBM merelease PC-AT (PC Advanced Technology), yang tiga kali lebih cepat dari PC originalnya, dan berbasis pada Intel 286 chip. The AT juga memperkenalkan 16-bit ISA bus dan menjadi basis bagi semua PC modern.
  • 1985 – Philips memperkenalkan CD-ROM drive pertama.
  • 1986 – Compaq mempublikasikan Deskpro 386, komputer pertama di pasaran yang menggunakan Intel’s new 386 chip.
  • 1987 – IBM memperkenalkan mesin PS/2, yang membuat 3 1/2” floppy disk drive dan VGA video standard untuk PC. PS/2 memperkenalkan MicroChannel Architecture (MCA) bus, plug-and-play bus pertama untuk PC.
  • 1988 – Steve Jobs cofounder dari Apple, meninggalkan Apple untuk mendirikan perusahaanya sendiri, NeXT.
  • 1988 – Compaq dan PC-clone lainnya menandai pengembangan Enhanced Industry Standard Architecture (EISA).
  • 1988 – Worm dari Robert Morris’s memenuhi ARPAnet. Yang menimbulkan masalah bagi 6,000 dari 60,000 hosts yang terhubung ke network.
  • 1989 – Intel merelease 486 (P4) microprocessor, yang berisi lebih dari satu juta transistors. Intel juga memperkenalkan chipsets untuk motherboard 486.
  • 1990 – World Wide Web (WWW) lahir saat Tim Berners-Lee, seorang peneliti dari CERN—the high-energy physics laboratory di Geneva—mengembangkan Hypertext Markup Language (HTML).
  • 1993 – Intel merelease Pentium (P5) processor. Intel juga merelease chipsets untuk motherboardnya.
  • 1995 – Intel merelease Pentium Pro processor, P6 processor family yang pertama.
  • 1995 – Microsoft merelease Windows 95, sistem operasi 32-bit yang pertama.
  • 1997 – Intel merelease Pentium II processor, yang secara essensial adalah Pentium Pro dengan tambahan MMX instructions.
  • 1997 – AMD memperkenalkan K6, yang kompatible dengan Intel P5 (Pentium).
  • 1998 – Microsoft merelease Windows 98.
  • 1998 – Intel merelease Celeron, versi hemat dari Pentium II processor.
  • 1999 – Intel merelease Pentium III, yang secara essensial adalah Pentium II dengan tambahan SSE (Streaming SIMD Extensions).
  • 1999 – AMD mempekenalkan Athlon.
  • 2000 – Microsoft meluncurkan Windows Me (Millennium Edition) dan Windows 2000.
  • 2000 – Intel and AMD memperkenalkan processors yang berkecepatan 1GHz
  • 2000 – AMD memperkenalkan Duron, Athlon versi hemat dengan pengurangan pada L2 cache.
  • 2000 – Intel memperkenalkan Pentium 4, processor terakhir Intel dengan Architecture 32-bit (IA-32) family.
  • 2001 – Intel mengeluarkan Itanium processor, processor 64-bit (IA-64) untuk PC.
  • 2001 – Industri komputer merayakan ulang tahun ke 20 untuk original IBM PC.
  • 2001- Intel memperkenalkan processor 2GHz pertama, sebuah versi lain dari Pentium 4.
  • 2001 – Microsoft merelease Windows XP edisi Home dan Professional, yang merupakan sistem operasi gabungan dari sistem operasi untuk konsumen rumahan (9x/Me), dan konsumen bisnis (NT/2000).
  • 2002 – Intel merelease processor 3GHz-class, sebuah versi 3.06GHz dari Pentium 4. Processor ini juga memperkenalkan Intel’s Hyper-Threading (HT) technology (yang membuat sebuah processor mampu mengerjakan dua threads aplikasi secara bersamaan) untuk komputer desktop.
  • 2003 – AMD merelease Athlon 64, processor 64-bit pertama, yang ditargetkan untuk konsumen mainstream dan pasar bisnis.

 Sejarah Perkembangan Processor Komputer

       Di dalam sistem komputer, prosesor merupa-kan otak dan pusat pengendali. Pada saat ini ukuran prosesor telah mencapai tingkatan gigahertz. Ukuran tersebut menunjukkan hitungan kecepatan prosesor dalam mengolah data atau informasi. Semakin besar ukuran prosesor, semakin cepat  proses pengolahan dan pengaksesan data atau informasi. Beberapa merk prosesor yang banyak ditemui di pasaran adalah: AMD American Micro Device), APPLE, Cirex ั‘ VIA, IBM, IDT, dan Intel.



Tabel 2.1   Perkembangan berbagai merk prosesor
Prosesor IntelProsesor AMD (American Micro Device)Prosesor VIA
Prosesor IntelProsesor AMDProsesor VIA
1. Generasi 8086 dan 80887. Pentium MMX, yang bisa digunakan untuk mutlimedia lebih cepat1. Generasi 5×86 atau AMD 5k (untuk menyaingi Pentium I)1. Generasi Cyrix Media GX dengan kecepatan 120-
2. Generasi 80286 dengan kecepatan 6 dan 12 Mhz8. Pentium II dengan kecepatan 300,333,350,366,400, dan 450 Mhz2. Generasi Prosesor K6 3D NOW (untuk menyaingi Pentium II)2. Prosesor Cyrix 6×86 dengan kecepatan 110-150 Mhz
3. Generasi 80386 dengan kecepatan 25,33,40 dan 50 Mhz9. Pentium Celeron I,  dengan kecepatan 266,300,333,300A, dan 333.3. Generasi Prosesor K7 atau Athlon (untuk menyaingi Pentium III)3. Prosesor Cyrix M2 dengan kecepatan 180-233 Mhz
4. Generasi 80486 dengan kecepatan 25,33,50, 66, 99, dan 100 Mhz10. Pentium III, dengan kecepatan 500,533,550,600,667, 700, 733,00, 850,933, 1000,1330A,1260A, dan 1400A Mhz.4. Generasi Prosesor DURON (untuk menyaingi Pentium Celeron)4. Prosesor Cyrix C3 dengan kecepatan 500-733 Mhz
5. Generasi 80586 dengan kecepatan 60,75,90,100,120,dqn 133 Mhz11. Pentium Celeron II dengan kecepatan 600-1300 Mhz5. Generasi Prosesor Athlon-XP Extreme Performance (untuk menyaingi Pentium IV5. Generasi Prosesor Via dengan kecepatan 1 Ghz
6. Pentium I dengan kecepatan 75,90,100,120,133,150 166, 180,200, dan 233 Mhz.12. Pentium IV denan kecepatan 1400-2800 Mhz, serta Pentium IV 3 Gb; 3,06Gb; 3,1Gb; dan 3,2Gb.

Selasa, 20 September 2011

Sejarah Salib, Salib Merah, Bulan Sabit Merah lalu kenapa jadi Palang Merah?

Sejarah Salib, Salib Merah, Bulan Sabit Merah lalu kenapa jadi Palang Merah? 


SALIB MERAH SEBAGAI SIMBOLITAS TEMPLAR

Lambang salib merah dengan panjang silang yang sama yang sekarang dipakai lambang Gerakan di dunia internasional dan juga di Indonesia adalah lambang salibnya Ksatria Templar (Knights of Templar), yang menurut salah satu buku paling kontroversial pada abad 20 Holy Blood Holy Grail disebutkan, bahwa para Templar merupakan lambang dan perwujudan yang sempurna dari nilai-nilai agama Kristen.[7] Selain itu para Templar juga didefinisikan sebagai sosok pejuang yang memegang peranan terpenting dalam Perang Salib, dan lebih dari itu mereka dikenal sabagai Ksatria Kristus.[8]

Terlepas dari kontroversi di kalangan internal teolog Kristen atas misteri yang menyelimuti Ksatria itu, patut diingat bahwa pada tahun 1146 M, kelompok Templar memakai gambar salib merah yang terkenal, yaitu salib dengan panjang silang yang sama (salib pattee). Dengan salib pattee yang digambarkan pada pakaian mereka, para ksatria ini menemani Raja Louis VII dari Prancis pada saat Perang Salib. Pada saat inilah mereka menetapkan karir mereka untuk semangat berperang dengan sifat membabi buta yang menggila, serta kesombongan yang membahayakan.[9]

Opini publik telah menganggap bahwa bulan sabit (al-Hilaal) sebagai simbol Islam. Ia kerapkali dipertentangkan dengan lambang salib dalam Perang Salib (The Crusades). Bagi kaum Muslimin menghancurkan salib merupakan aksi simbolis untuk menunjukkan kekalahan Kristen dan kemenangan Islam. Saladin dipuji oleh Ibnu Jubayr dalam ode kemenangan dalam karyanya karena telah menghancurkan salib mereka dengan kekuatan militernya di Hittin. Ibn Abi Thayyi menceritakan tentang salib yang direbut di Hittin, “Saladin membawa pulang sebuah salib sebagai rampasan perang, yang berupa sepotong kayu berlapis emas dan dihiasi dengan batu-batu berharga, yang menurut mereka telah menjadi tempat penyaliban mereka. Salib berlapis emas yang ada di Kubah Batu tidak diturunkan dengan perlahan.” Ibnu Saddad menjelaskan bahwa salib itu dilemparkan ke tanah meski ukurannya sangat besar.

Setelah merebut Yerusalem, Saladin mengirim lambang-lambang kemenangan besarnya kepada khalifah di Baghdad. Lambang kemenangannya yang paling berharga adalah salib yang dipasang di puncak Kubah Batu di Yerusalem, “Salib yang terbuat dari tembaga dan dilapisi dengan emas itu dikubur di bawah gerbang Nubain (di Baghdad) dan selanjutnya diinjak-injak.”[1] (Carole Hillenbrand, 2005, terj.)

Menariknya, dalam bukunya yang mendapatkan penghargaan King Faesal itu, Hillenbrand memberikan catatan dari hasil penelitiannya yang cukup mengejutkan, bahwa di dalam retorika kaum Muslim ini, yang dijadikan pesaing salib Kristen adalah Alqur’an atau menara. Bukan bulan sabit, seperti yang terjadi kemudian. Meskipun pada awal abad kesebelas, ketika katedral Armenia Ani di timur Anatolia diubah menjadi sebuah masjid, salib di puncak kubahnya diturunkan dan diganti dengan bulan sabit perak.[2]

Sudut pandang historis di atas, sepertinya mengilhami Buku The Complete Dictionary of Symbols untuk menyebut bulan sabit sebagai a symbol of Islamic expansion[3] (Jack Tresidder, 2005). Tampaknya Buku itu merujuk kepada fakta sejarah dimana Islamic Empire Turki Ustmani melakukan perluasan wilayahnya ke Eropa dengan membawa bendera berlambangkan bulan sabit merah.

Kendati pun demikian, The Complete Dictionary of Symbols menyebutkan bahwa bulan sabit bukanlah monopoli simbol Islam. Pada tahun 341 SM, di Byzantium mata uang koin dicetak dengan lambang bulan sabit dan bintang.[4] Selain itu, dalam budaya Hindu dan Celtic, bulan sabit sebagai lambang yang akan mengubah kepada keabadian. Di Mesir, bulan sabit dan cakram melambangkan kesatuan ketuhanan (divine unity). Sementara dalam dewi-dewi Yunani dan Romawi, mengenakan lambang bulan sabit pada rambut mereka sebagai simbol keperawanan dan kelahiran. Demikian pula pada Maria Sang Perawan yang menggunakan lambang bulan sabit sebagai simbol kesucian.

Meski penelusuran akar historis The Complete Dictionary of Symbols di atas menunjukkan bahwa lambang bulan sabit itu bukan monopoli Islam, tetap saja statemen awal penjelasannya adalah, “Crescent, the emblem of Islam, signifying divine authority, increase, ressurection and, with a star, paradise. Karena itu, menurut al-Mausu’ah al-’Arabiyyah al-’Alamiyyah, pada era sekarang ini, bulan sabit telah menjelma menjadi syi’aar (simbol) umat Islam. Lantas al-Mausu’ah menjelaskan landasan syar’i (aspek dalil) bulan sabit (al-hilaal) sebagai simbol Islam, yaitu dengan merujuk kepada akar kata al-Ahillah, yakni bentuk plural daril al-hilaal dalam Surat Al-Baqarah ayat 189. Dengan bulan sabit itu, sambung al-Mausu’ah, waktu-waktu haji, puasa, membayar zakat dan kafarat dan bentuk ibadah lainnya dapat ditentukan. Dan inilah kenapa ayat itu menyebut kata al-Ahillah.[5]

[1] Carole Hillenbrand, The Crusade; Islamic Perspective, terj. Heryadi, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2005), cet. Ke-1, h. 381-382
[2] Ibid, h. 385
[3] Jack Tresidder (General Editor), The Complete Dictionary of Syimbols, (San Francisco: Chronicle Books LLC, 2005), p. 127
[4] Ibid.
[5]al-Mausu’ah al-’Arabiyyah al-’Alamiyyah (Ensiklopedi Arab Internasional), (Riyadh: Muassasah A’maal al-mausu’ah, 1999), Jilid 26, cet. Ke-12, h. 113
[6] Jack Tresidder (General Editor), op. cit., p.130
[7] Henry Lincoln ect, Holy Blood Holy Grail,terj. Isma B. Koesalamwardi, (Jakarta: Ufuk Press, 2006), cet. Ke-1, h. 60
[8] Ibid., 55, 61
[9] Ibid., h. 63


MISTERI KEMUNCULAN KATA 'PALANG'
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia[1](KBBI) kata “ Palang” merupakan batang kayu batang kayu (bambu, besi, dsb) yg dipasang melintang pd jalan, pintu, dsb. Atau kata palang dalam kata kerja seperti memalang, memalangi, dan memalangkan yang bermakna kegiatan yang terkait dengan usaha menghalangi dengan sesuatu untuk menahan atau merintangi. Uniknya kata palang beririsan makna dengan frase kata salib[2], yaitu dua batang kayu yang bersilang; dan tanda silang. Sementara ketika ditransliterasikan kedalam bahasa Inggris, palang senada dengan bahasa inggris yaitu “Cross”. Cross sendiri diartikan sesuai dalam kamus bahasa inggris yang salah satu maknanya adalah salib. Transliterasi kata dalam bahasa Inggris yaitu “ Red Cross” menjadi dipertanyakan menjadi palang Merah, bukan Salib Merah. Lihat saja kata cross oneself artinya membuat tanda salib[3], sedangkan kata Palang bahasa Inggrisnya adalah bolt atau bar[4]. Atau kalau kita mau memaknai kata metal cross saja artinya adalah Salib Merah bukan Palang Logam[5]. Yang menjadi aneh lagi tentang pemaknaan kata Red Cross adalah kalau kita bentuk kata lain seperti master's cross bermakna salib berat[6] bukan palang yang berat.

Kerancuan tata bahasa telah masuk dalam penyerapan kata salib menjadi Palang, khususnya dengan lambang Red Cross। Bentuknya yang berupa salib seimbang atau tanda plus berwarna merah, dimaknai dengan kata palang bukan kata salib। Lihat saja kata Salib dalam KBBI [7] bermakna tanda silang seperti simbol red cross.

Sejarah lambang Red Cross sendiri merupakan symbol pasukan Knight of Templar dalam perang Salib (crusade) yang berlangsung dua abad[8]. Pasukan Templar merupakan unit khusus dalam kemiliteran Tentara Kristen yang menggunakan simbol Red Cross seperti saat ini. Pasukan itu terdiri dari sub unit Merpati dan Sub Elang. Bedanya adalah penggunaan warna dasar putih bagi Templar Sub unit elang yang terkenal kejam dan sadis, sedangkan Templar sub unit Merpati dengan warna dasar biru dikenal bersahabat dengan pihak muslim dan banyak menggunakan bahasa arab. Penggunaan kata salib sendiri dalam bahasa arab adalah sholiibun[9] (Cross), sedangkan Red Cross ditransliterasikan menjadi (sholiibul ahmar). Istilah kata Palang sendiri juga selaras dengan kata Sholib (bahasa Arab)[10].

Masyarakat Indonesia tidak terlepas dari budaya keTimuran dengan menonjolkan sifat saling menghargai dan berusaha sebisa mungkin menghindari konflik atau kekerasan. Bisa jadi, karena pengaruh keTimuran kita, penggunaan kata Salib menjadi Palang adalah upaya penghalusan bahasa atau bisa jadi sebuah pelencengan makna awal agar masyarakat tidak terlalu peduli dengan pemakaian lambang salib hingga bernama palang. Namun sebuah penelaahan agar kita dapat merumuskan asal muasal kata hingga kita tidak terjebak dalam kerancuan, amatlah penting kita sikapi.

Terkadang lambang adalah simbol keyakinan, namun dengan usaha sosialisasi yang begitu deras maka orang menjadi salah kaprah, sebut saja misalkan ketika menyebut Palang mereka tidak sadar bahwa itu adalah Salib.


[1] http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php
[2] http://kamus.kapanlagi.com/contain/SALIB , http://kamus.ugm.ac.id/english.php , http://vvv.sederet.com/translate.php , http://www.kamusonline.web.id/index.php , http://kamus.orisinil.com/indonesia-english/salib , http://kamus.kapanlagi.com/salib , http://kamus.landak.com/cari/salib , http://dictionary.web.id/
[3] http://kamus.ugm.ac.id/english.php
[4] http://kamus.kapanlagi.com/salib
[5] http://vvv.sederet.com/translate.php
[6] http://kamus.orisinil.com/indonesia-english/salib
[7] lihat no.1
[8] Carole Hillenbrand, The Crusade; Islamic Perspective, terj. Heryadi, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2005), cet. Ke-1,
[9]http://kamus.javakedaton.com/index.php?message=palang&submit=_CARI&option=com_kamus&task=indonesia_arab&Itemid=29
[10] http://quran.javakedaton.com/?q=salib&submit=Submit

NASEHAT USTADZ

Menggunakan Simbol Agama Lain

Selasa, 21/04/2009 12:22 WIB Assalamualaikum
1. Hukum mengunakan simbol bintang david atau yang menyerupainya, simbol satanik, simbol salib.
2. Hukum memproduksinya bagi muslim
3. Hukum memasarkannya bagi muslim
Terima kasih ustadz
Dennibtw

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Denni yang dirahmati Allah swt
Hukum Menggunakan Simbol Salib dan Syiar Agama Lainnya
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,’Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud)
Al Munawi dan al Alqomiy mengatakan bahwa makna dari “barangsiapa meniru-niru suatu kaum” adalah orang yang secara lahiriyah mengenakan pakaian dengan pakaian mereka, menggunakan jalan hidup dan arahan mereka didalam berpakaian dan sebagian perbuatan lainnya.
Al Qori berkata bahwa maknanya adalah barangsiapa yang dirinya menyerupai orang-orang kafir didalam berpakaian dan sebagainya atau menyerupai orang-orang fasiq, fajir, ahli tashawwuf, orang-orang shaleh atau orang-orang baik.
Sedangkan makna “ia adalah termasuk dari mereka” adalah didalam dosa dan kebaikan, demikian menurut al Qori. Sedangkan menurut al Qomiy bahwa maknanya adalah barangsiapa yang meniru orang-orang shaleh maka ia akan mulia sebagaimana kemuliaan mereka dan barangsiapa yang meniru orang-orang fasiq maka ia tidaklah dimuliakan dan barangsiapa didalam dirinya terdapat tanda-tanda kemuliaan maka dia mulia walaupun kemuliaan itu belum terealisasi. (Aunul Ma’bud, juz XI hal 56)
Demikian halnya penggunaan simbol-simbol agama lain, seperti salib dan lain sebagainya adalah dilarang didalam agama karena termasuk didalam meniru-niru suatu kaum, sebagaimana hadits diatas.
Didalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw tidak meninggalkan di rumahnya sesuatu pun yang berbentuk salib kecuali dia akan mematahkannya.” (HR. Abu Daud)
Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa makna “tidak meninggalkan di rumahnya sesuatu pun” mencakup didalamnya adalah segala sesuatu yang dikenakan, tertulis, dibentangkan, alat-alat dan lain sebagainya. (Nailul Author, juz II hal 102)
Tidak diperbolehkan baginya mengambil salib baik untuk digantungkan atau tidak digantungkan, dipasang atau tidak dipasang. Tidak diperbolehkan baginya menampakkan syiar itu dijalan-jalan kaum muslimin, tempat-tempat umum atau khusus dan tidak menempelkannya di bajunya, sebagaimana diriwayatkan dari adi bin Hatim berkata,”Aku mendatangi Nabi saw sementara di leherku terdapat salib dari emas. Maka beliau saw bersabda,’Buanglah berhala itu darimu.” (Al Mausu’ah al fiqhiyah juz II hal 4244)
Hukum Memproduksi dan Menjualnya
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim memproduksi atau membuat sebuah salib (atau yang sejenisnya, pen) dan tidak boleh baginya memerintahkan orang lain membuatnya, maksudnya adalah membuat segala simbol yang menunjukkan bentuk-bentuk salib. (Al Mausu’ah al fiqhiyah juz II hal 4244)
Tidak sah menurut syariat jual beli salib dan tidak juga menyewakannya dan seandainya ia disewa untuk mebuatnya maka tidak dibenarkan bagi pembuatnya mengambil bayarannya karena hal itu menjadi tuntutan dari kaidah syariah yang sudah umum yaitu larangan memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan, menyewakannya atau menyewa seseorang untuk membuatnya.
Al Qolyuni mengatakan bahwa tidak sah jual beli gambar-gambar (salib) dan salibnya walaupun terbuat dari emas, perak atau perhiasan.
Tidak diperbolehkan menjual kayu bagi orang yang mengetahui apabila kayu itu akan digunakan untuk membuat salib. Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seorang penjahit yang menjahitkan buat orang-orang Nasrani sutera yang diatasnya terdapat salib dari emas maka apakah ia berdosa dalam menjahitnya? Apakah penghasilannya halal? Dia menjawab,”Apabila dia membantu orang itu untuk maksiat terhadap Allah maka ia berdosa.” Kemudian dia melanjutkan,”tidak diperbolehkan membuat salib baik dengan mendapat bayaran atau tidak mendapatkan bayaran, tidak diperbolehkan menjual salib sebagaimana tidak diperbolehkan menjual berhala dan membuatnya.”
Sebagaimana terdapat didalam hadits shahih dari Nabi saw bersabda, ”Sesungguhnya Allah swt mengharamkan khamr, bangkai, babi dan berhala.” Dan juga terdapat didalam hadits lainnya,”dilaknatnya para pelukis.” (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4248)
Wallahu A’lam
(lihat http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-menggunakan-simbol-agama-lain.htm)

refleksi ironi atas munculnya kembali RUU Lambang Palang Merah dalam Prolegnas 2010-2014)

refleksi ironi atas munculnya kembali RUU Lambang Palang Merah dalam Prolegnas 2010-2014)

“ Hukum memang perlu ditegakkan tapi rasa keadilan masyarakat juga tidak dapat dinafikan “, begitu kata Presiden SBY saat menjelaskan kasus Bibit-Chandra setelah rekomendasi TPF diterima dan disikapi setelah satu pekan ditimbang masak-masak.  Pidato tersebut mensiratkan bahwa dinamika yang terjadi dimasyarakat memberi andil besar terhadap supremasi hukum yang terjadi harus berjalan dengan penegakan hukum yang berkeadilan (law enforcement by justice). Keadilan bersumber dari pemenuhan jawaban atas pertanyaan nurani masyarakat, sudahkah selaras dengan azas kesetaraan (equality) dan complemented dengan fakta yang terjadi. Begitu pula Kasus Prita Mulyasari yang menyakiti keadilan masyarakat. Sebuah Email yang tersebar atas ketidakpuasan layanan RS Omni Internasional, Palu Godam Hukum memvonis Prita harus membayar 250 juta. Kontan masyarakat menggalang bantuan dengan koin sebagai bentuk perlawanan untuk Hukum yang tidak bernurani.
Bagi para penyokong RUU Lambang Palang Merah, mereka berdalih atas dasar Hukum formal. Berdasar Ratifikasi Konvensi Jenewa pada protokol III, ditambah Produk hukum ratifikasi lambang Palang Merah pada tahun 1960, dengan serta merta klaim bahwa satu negara satu lambang menjadi ikon untuk meng-ilegalkan (baca: mengharamkan) lambang Bulan Sabit Merah yang sudah eksis di Indonesia. Walau masih dapat diperdebatkan argumentasi legal formal diatas namun yang menjadi kunci adalah bahwa RUU Lambang Palang Merah mengusik rasa keadilan masyarakat yang merasakan terlibat atas eksistensi organisasi-organisasi yang menggunakan lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia. Dua stakeholder dalam kelompok kepentingan atas lembaga yang menggunakan bendera Bulan Sabit Merah, pertama adalah Kelompok Recipient dan yang kedua adalah Kelompok Actor.
Kelompok Recipient merupakan penerima kemanfaatan atas eksistensi organisasi-organisasi berlambang Bulan Sabit Merah. Sebutlah Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) yang ‘baru’ berdiri pada tahun 2002 pasca reformasi sudah melanglang buana dalam misi kemanusiaan diberbagai negara seperti Irak, Libanon, Pakistan dan Palestina. Yang menjadi kunci adalah bila kata Indonesia disematkan dalam nama organisasi Bulan Sabit Merah menjadi Bulan Sabit Merah Indonesia hal ini berimplikasi membawa nama harum bangsa dan negara Indonesia plus bendera merah putih disandingkan pada dada kiri dan dan dada kanan setiap Relawan BSMI, ini meningkatkan pamor Indonesia di level internasional. Sebagai perwujudan civil society dimana BSMI merupakan NGO (Non Government Organization) atau yang akrab disebut LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bila berlabuh di negara-negara konflik ataupun bencana, BSMI lepas dari sekat-sekat birokrasi layaknya Pemerintah yang lebih ‘lamban’ dalam sebuah action. Contoh riil, Jika Relawan BSMI berangkat ke Luar Negeri tidak terhambat dengan masalah ‘pendanaan’ karena mulai dari pemberangkatan hingga selama aksi dilapangan, diumumkan penggalangan donasi secara luas kepada masyarakat. Apa kata dunia bila ternyata terjadi pembredelan BSMI hanya karena lambangnya dianggap tidak sesuai peraturan ‘negara’.
Recipient didalam negeri dimana masyarakat luas mengenal BSMI dalam tiap aksi bencana dalam negeri maupun aksi sosial kesehatan tidak dapat dibantahkan lagi. Simbol-simbol Bulan Sabit Merah menancap permanen seperti RSU Bulan Sabit Merah Indonesia di Banda Aceh dan Pusat Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi di Klaten-Yogyakarta pasca bencana gempa bumi/tsunami. Satu hal yang penting bahwa layanan BSMI bersifat universal, tidak membedakan suku, agama, kelompok dan ras dalam misi kemanusiaannya. Tidak ada dalam kamus bahwa Relawan BSMI ‘mesti’ berjilbab, apalagi tuduhan bahwa BSMI terkait dengan Parpol tertentu. Prinsip Kenetralan dan Kesemestaan menjadi batu pijakan BSMI. Bagi penerima layanan BSMI yang mengenal BSMI dengan baik bahkan masyarakat luas sekali pun dengan logika sederhana dapat berkata “kenapa mesti dilarang”. Sebuah lembaga dengan nama Bulan Sabit Merah Indonesia yang sudah berkiprah dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat menghadapi kenyataan bahwa BSMI dilarang karena ‘menggunakan’ lambang Bulan Sabit Merah. Ini sangat mengusik keadilan masyarakat. Akankah peraturan perundangan diketuk untuk melarang penggunaaan lambang Bulan Sabit Merah tetap dibiarkan, ini membuat publik menyayangkan hal tersebut.

Para pegiat kemanusiaan khususnya relawan-relawan yang menggunakan simbol-simbol Bulan Sabit Merah menganggap bahwa pelarangan penggunaaan lambang Bulan Sabit Merah tidak sesuai dengan azas keadilan, dimana ekspresi kemanusiaan dikekang ‘hanya’ karena sebuah RUU. Menjadi dilema ketika Pemerintah RI telah mengakomodasi lambang Palang Merah namun tingkatan formalitas hukumnya baru sampai level Keputusan Presiden yaitu Keppres No 25 tahun 1950 dan Keppres No 246 tahun 1963. Dan ‘ketiwasan’ Indonesia mendaftarkan sebagai anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Tahun 1950.
Yang menjadi fokus ketika Indonesia telah menetapkan Palang Merah sebagai Tanda Pengenal ‘resmi’ Negara, dan menjamurnya lembaga kemanusiaan dengan lambang Bulan Sabit Merah setelah era 90-an yang sejalan dengan hidupnya lembaga kemanusiaan berasaskan keagamaan serta pasca reformasi, maka stuasi yang terjadi adalah keadilan masyarakat yang berhadapan dengan formalitas hukum.  Latar belakang pengajuan awal RUU LPM menghendaki bahwa Tentara/militer memerlukan payung hukum untuk melindungi dari serangan musuh pada saat perang atau dizona konflik. Pertanyaannya adalah apakah dibutuhkah produk hukum jika Tentara/militer Indonesia melaksanakan misi perdamaian jika di luar negeri atau dibawah payung PBB, yang justeru tentara kita menggunakan atribut PBB seperti huruf kapital ‘ UN ‘. Atau jika diwilayah konflik agama di Indonesia, apakah memang diperlukan logo ‘Palang’ sementara masyarakat Indonesia sudah mengenal seragam militer/tentara dengan lorengnya berwarna hijau atau tentara dengan senapan laras panjangnya dengan baret di kepalanya. Mengusik tentara berarti cari mati, sudah cukupkah tentara dengan atributnya untuk melindungi diri dari ‘musuh’ ataukah membutuhkan lambang Palang Merah.
Fakta pada waktu kerusuhan Ambon, Tual, Galela dan beberapa daerah Kerusuhan di tahun 1999  dan 2001 justeru relawan yang berlambang Bulan Sabit Merah-lah yang hadir dalam misi kemanusiaan disana. Atau misi kemanusiaan tentara kita di daerah konflik di Timur Indonesia seperti Papua perlukah lambang Palang Merah disematkan untuk ‘melindungi diri’ dari kelompok bersenjata yang anti Indonesia disana. Mari kita ambil kesimpulan masing-masing.
Kelompok pendukung RUU LPM menafikan fakta-fakta diatas, lalu memaksakan argumen legal formal bahwa satu-satunya lambang yang sudah diakui sebagai Perhimpunan Nasional adalah PMI sehingga lambang Bulan Sabit Merah yang juga lambang identitas dalam Konvensi Jenewa dianggap ilegal. Masyarakat Indonesia sebagian besar belum mengetahui bahwa Bulan Sabit Merah merupakan lambang internasional kemanusiaan juga, yang timbul polemik adalah mengapa bila ada Palang Merah  lalu mendelegitimasikan lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia sementara kiprah keduanya tidak dapat dielakkan.

Jumat, 16 September 2011

hidup bulan sabit merah indonesia

Januari 18, 2010

Kata Mereka Tentang BSMI

Filed under: Populer — Tag:, — bulansabitmerahindonesia @ 7:49 pm

Juli 29, 2009

Militer dan BSMI berSINERGI

Filed under: Populer — Tag: — bulansabitmerahindonesia @ 1:04 pm
bersama Panglima Daerah Militer Jakarta Raya di Posko Medis BSMI(2007)
bersama Pangdam Jaya
Bersama TNI AU tiba di Manokwari pasca gempa bumi di Papua Barat (2009)
Bersama TNI AU







BSMI bersama Prajurit TNI AD berkoordinasi dalam penyaluran bantuan bagi korban tsunami Aceh (Banda Aceh, 2005)
bersama prajurit TNI AD

Kegiatan bersama Komando Distrik Militer 1612 Manggarai-Nusa Tenggara Timur (2007)
kegiatan bersama KODIM 1612 Manggarai-NTT

Bersama Marinir TNI di RS Lapangan BSMI menolong korban sipil konflik GAM dgn Pemerintah RI (2002)
bersama Marinir TNI










Prajurit TNI membantu Tim medis BSMI
Prajurit membantu Tim medis BSMI mengkhitan







Koordinasi BSMI dgn Komando Distrik Militer (KODIM) 0809 di lokasi tenda pengungsi Banjir Baleendah bandang Bandung Selatan Jawa Barat (2008)
Bersama KODIM 0809 di Bandung Selatan Jawa Barat







Bersama Prajurit TNI di Meulaboh setelah pendistribusian bantuan
bersama tentara di Meulaboh 2005






Seremoni Pemberian Bantuan Kesehatan oleh BSMI cabang di daerahSeremoni Pemberian Bantuan Kesehatan oleh BSMI cabang di daerah

Agustus 6, 2009

Kebersamaan itu akan sirna

Filed under: Populer — Tag:, , — bulansabitmerahindonesia @ 2:50 pm
Fakta dilapangan bahwa Bulan Sabit Merah Indonesia dapat bermitra dengan PMI, namun dengan adanya RUU Lambang Palang Merah maka kebersamaan dalam aksi kemanusiaan akan sirna.
di Posko Pengungsi Bencana Tanah Longsor di Bale Endah Bandung 2008
Tragedi Situgintung

Mencari jenazah korban Jatuhnya Pesawat di Medan 2007
medan







Bantuan alat-alat kesehatan dari BSMI untuk korban gempa Nabire-2006 yg ditransitkan di PMI Cabang Nabire Irian Jaya (Papua) yg kemudian Relawan BSMI salurkan
BSMI di Nabire-Papua
PP BSMI bersama pengurus PMI setempat

Mei 1, 2010

Sejarah Kedokteran Islam dari Masa ke Masa

Filed under: Analisis — Tag: — bulansabitmerahindonesia @ 11:35 am
Perkumpulan Kebajikan Umum Berdasarkan lslam
Pada masa Rasulullah saw telah berdiri perkumpulan perawat wanita bertugas menolong orang-orang yang terluka dan sakit dalam peperangan. Mereka megobati  dan membebat, kemudian membawa korban perang itu ke kemah-kemah yang aman.inilah model “palang merah” yang ditiru oleh Henry Dunant yang penganut nashrani itu. Tentang perkumpulan ini, Ibnu Abbas ra berkata:
Pada masa pemerintahan Bani Umayah, Abasiyah Bani Salzuk, perkumpulan penolong ini dikembangkan dan akitifitas mereka dibiayai oleh pemerintah. Ketika berkecamuk perang salib antara umat Islam dengan pihak nashrani,tampak sekelompok muslimat yang berjilbab putih berlambangkan “Bulan Sabit “. Mereka dengan ikhlas mengobati orang-orang yang terluka dari pihak manapun. Bahkan raja Richard (penguasa lnggris) pun ketika terluka dan berbaring di kemahnya, ia ditolong oleh seorang tabib dari kelompok sukarelawan atas perintah sultan Salahudin Al Ayubi. Dalam keadaan damai, mereka menjadi penolong orang yang miskin, berdakwah, mengadakan tablig, membagikan sedekah, membantu mencarikan dana Baitulmal bagi daulah islam, mengurusi masalah kesehatan masyarakat, dan menggalakan kesehatan untuk masyarakat.
Lambang Bulan Sabit
Pada zaman Rasullulah Saw, setiap pasukan memiliki lambangnya sendiri. Nabi Saw mempunyai pasukan khusus dengan lambang bulan sabit. Menurut sejarawan, khalifah umar ibnu al khatab juga menggunakan lambang tersebut untuk penyebaran islam. Di duga, lambang tersebut merupakan “ siasat “ bagi penyebaran islam.
Lambang bulan sabit di gunakan pula sebagai bendera Bani Salzuk. Ia kemudian di gunakan oleh ke khilafan turki utsmani dengan bentuk bulan sabit putih dengan warna dasarnya merah. Kemudian harinya, lambang tersebut di pergunakan oleh semua negeri – negeri islam. Pada abad ke 6 hijriah, lambang ini banyak di pakai untuk menghias ujung tombak menara masjid, mulai dari persia sampai ke hampir ke seluruh dunia islam.
Apa arti lambang bulan sabit? ternyata ia mengandung pengertian yang dalam. Badan bulan berbentuk ( ะก ) artinya kuatkanlah asas (aqidah) dan siarkanlah islam ke arah kanan dan kiri. Maksudnya, siarkan ke seluruh dunia sehingga menyeluruh sebenarnya. Sampai sekarang pun negeri – negeri Islam, lambang perserikatan amal ke bajikan dan kesehatan dari pihak islam adalah “ Bulan Sabit Merah”. Lambang tersebut juga menjadi ciri khas bagi rumah sakit, balai pengobatan dan sarana kesehatan lainnya. Sedangkan lambang “ palang merah “ yang berasal dari keagamaan nasrani yang berupa “ salib suci merah”, maka di negeri – negeri islam lambang tersebut tidak boleh di pakai.
(dikutip dari buku Sejarah Kedokteran Islam dari Masa ke Masa,i hlm 157-159, Prakarsa Insan Mandiri-Bandung)

Januari 9, 2010

Forward Legal Formal dan Catatan Sejarah

Filed under: Uncategorized — bulansabitmerahindonesia @ 4:22 pm
- Mesir,Yunani, Persia, (Asal Usul Lambang)
- Lambang ‘Palang’ Mendunia (Perang Salib)
- Abad 19 – 20 berdiri ICRC, Perang Dunia I,II, Konvensi Jenewa, Lambang Bulan Sabit Merah lahir, (Legal Formal) – Kolonial membawa Lambang ‘Palang’ ke Hindia Belanda (Sejarah) – ada Laskar Kemerdekaan yg melawan Kolonial dgn Lambang ‘Palang” (Sejarah)
- NICA membebaskan tawanan Tentara Belanda dari Jepang dimana NICA mengaktifkan Organisasi Palang Merah  (Sejarah)
- NICA Agresi I & II (Sejarah)
- 1958-1976, Demokrasi Terpimpin, Presiden mengeluarkan UU ikut Palang Merah, Indonesia terdaftar di ICRC, Darah dianggap masalah Kemanusiaan keluar Kepres Pengelolaan Darah dipegang PMI (Legal Formal)
- Protokol I,II,III Konvensi Jenewa dan Statuta Internasional (-2005)
- 1990-an-REFORMASI berdiri Organisasi Relawan berlambang Bulan Sabit Merah, Aksi Kemanusiaan Nasional dan Internasional, Mer-C,BSMI,BSMM, Hilal Ahmar,dll tersebar di penjuru Nusantara.
- 1999-2005 Kerusuhan Dalam Negeri, Ambon,Poso, Maluku, Tual,Galela, dll. Adakah Lambang Palang Merah dipakai sbg Ban Lengan Militer kala itu?
- 2000-2009 RUU Lambang Palang Merah: Tujuan:
    – Ingin Meratifikasi Konvensi Jenewa
    – Mengatur Penggunaan Lambang Palang Merah untuk Militer saat Perang/Konflik
    – Mengatur Penggunaan Lambang Palang Merah ntuk Perhimpunan ‘Nasional’
    – ‘Banyak’ Produk Pasar menggunakan Lambang Palang Merah
- Penyalahgunaan Lambang Palang Merah dan Lambang Lain selain Palang Merah dalam Konvensi Jenewa DIDENDA dan DIHUKUM PENJARA (Pasal 37) ” Konsekuensi Logis”: Ilegal Lambang Bulan Sabit Merah Haram Lambang Bulan Sabit Merah Delegitimasi Lambang Bulan Sabit Merah
- Bagaimana dengan Relawan Kemanusiaan yg meyakini dan tetap menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah ?
Pada tahun 2000, ketika memasuki Amandemen ke II UUD 1945, suatu daftar panjang HAM dimasukkan kedalam Konstitusi, yaitu pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J UUD 1945. Dengan demikian HAM tidak lagi semata-mata hak moral dan hak atas dasar UU. Tapi HAM sudah merupakan bagian dari hak-hak Konstitusional yang mesti di patuhi oleh pembuat UU (pemerintah dan DPR) dan jajaran aparat yudisial. Atau dalam UUD 1945 juga diatur hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (pasal 22, pasal 23, dan pasal 25), hak atas perkumpulan damai (pasal 24 (1)), hak atas kebebasan berserikat (pasal 24 (1) (2)), (pasal 28 F), hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28 E (3)). International Convention on Civil and Political Rights (Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHS) ) telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005. Oleh karena itu produk hukum internasional tersebut telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Dengan demikian, Negara yakni pemerintah terikat untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya di bawah KIHS. Pada sisi yang lain, setiap orang yang tinggal di wilayah dan yurisdiksi Indonesia berhak untuk memperoleh penghormatan dan perlindungan hak-hak asasinya, sebagaimana tertuang dalam KIHS. Penghormatan dan perlindungan ini wajib diberikan oleh Negara, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya. KIHS memuat 24 (dua puluh empat) hak-hak dasar. Pasal argumen kebebasan menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah:
1. Pasal 9 Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.
2. Pasal 17 Hak atas kebebasan dan keleluasaan pribadi (privacy).
3. Pasal 18 Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
4. Pasal 19 Hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.
5. Pasal 21 Hak atas perkumpulan damai.
6. Pasal 22 Hak atas kebebasan berserikat
UU HAM UU No.39 Tahun 1999 juga mengatur Kebebasan HAM di Indonesia.
- Mesir,Yunani, Persia, (Asal Usul Lambang)
- Lambang ‘Palang’ Mendunia (Perang Salib)
- Abad 19 – 20 berdiri ICRC, Perang Dunia I,II, Konvensi Jenewa, Lambang Bulan Sabit Merah lahir, (Legal Formal) – Kolonial membawa Lambang ‘Palang’ ke Hindia Belanda (Sejarah) – ada Laskar Kemerdekaan yg melawan Kolonial dgn Lambang ‘Palang” (Sejarah)
- NICA membebaskan tawanan Tentara Belanda dari Jepang dimana NICA mengaktifkan Organisasi Palang Merah  (Sejarah)
- NICA Agresi I & II (Sejarah)
- 1958-1976, Demokrasi Terpimpin, Presiden mengeluarkan UU ikut Palang Merah, Indonesia terdaftar di ICRC, Darah dianggap masalah Kemanusiaan keluar Kepres Pengelolaan Darah dipegang PMI (Legal Formal)
- Protokol I,II,III Konvensi Jenewa dan Statuta Internasional (-2005)
- 1990-an-REFORMASI berdiri Organisasi Relawan berlambang Bulan Sabit Merah, Aksi Kemanusiaan Nasional dan Internasional, Mer-C,BSMI,BSMM, Hilal Ahmar,dll tersebar di penjuru Nusantara.
- 1999-2005 Kerusuhan Dalam Negeri, Ambon,Poso, Maluku, Tual,Galela, dll. Adakah Lambang Palang Merah dipakai sbg Ban Lengan Militer kala itu?
- 2000-2009 RUU Lambang Palang Merah: Tujuan:
    – Ingin Meratifikasi Konvensi Jenewa
    – Mengatur Penggunaan Lambang Palang Merah untuk Militer saat Perang/Konflik
    – Mengatur Penggunaan Lambang Palang Merah ntuk Perhimpunan ‘Nasional’
    – ‘Banyak’ Produk Pasar menggunakan Lambang Palang Merah
- Penyalahgunaan Lambang Palang Merah dan Lambang Lain selain Palang Merah dalam Konvensi Jenewa DIDENDA dan DIHUKUM PENJARA (Pasal 37) ” Konsekuensi Logis”: Ilegal Lambang Bulan Sabit Merah Haram Lambang Bulan Sabit Merah Delegitimasi Lambang Bulan Sabit Merah
- Bagaimana dengan Relawan Kemanusiaan yg meyakini dan tetap menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah ?
Pada tahun 2000, ketika memasuki Amandemen ke II UUD 1945, suatu daftar panjang HAM dimasukkan kedalam Konstitusi, yaitu pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J UUD 1945. Dengan demikian HAM tidak lagi semata-mata hak moral dan hak atas dasar UU. Tapi HAM sudah merupakan bagian dari hak-hak Konstitusional yang mesti di patuhi oleh pembuat UU (pemerintah dan DPR) dan jajaran aparat yudisial. Atau dalam UUD 1945 juga diatur hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (pasal 22, pasal 23, dan pasal 25), hak atas perkumpulan damai (pasal 24 (1)), hak atas kebebasan berserikat (pasal 24 (1) (2)), (pasal 28 F), hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28 E (3)). International Convention on Civil and Political Rights (Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHS) ) telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005. Oleh karena itu produk hukum internasional tersebut telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Dengan demikian, Negara yakni pemerintah terikat untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya di bawah KIHS. Pada sisi yang lain, setiap orang yang tinggal di wilayah dan yurisdiksi Indonesia berhak untuk memperoleh penghormatan dan perlindungan hak-hak asasinya, sebagaimana tertuang dalam KIHS. Penghormatan dan perlindungan ini wajib diberikan oleh Negara, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya. KIHS memuat 24 (dua puluh empat) hak-hak dasar. Pasal argumen kebebasan menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah:
1. Pasal 9 Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.
2. Pasal 17 Hak atas kebebasan dan keleluasaan pribadi (privacy).
3. Pasal 18 Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
4. Pasal 19 Hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.
5. Pasal 21 Hak atas perkumpulan damai.
6. Pasal 22 Hak atas kebebasan berserikat
UU HAM UU No.39 Tahun 1999 juga mengatur Kebebasan HAM di Indonesia.
- Mesir,Yunani, Persia, (Asal Usul Lambang)
- Lambang ‘Palang’ Mendunia (Perang Salib)
- Abad 19 – 20 berdiri ICRC, Perang Dunia I,II, Konvensi Jenewa, Lambang Bulan Sabit Merah lahir, (Legal Formal) – Kolonial membawa Lambang ‘Palang’ ke Hindia Belanda (Sejarah) – ada Laskar Kemerdekaan yg melawan Kolonial dgn Lambang ‘Palang” (Sejarah)
- NICA membebaskan tawanan Tentara Belanda dari Jepang dimana NICA mengaktifkan Organisasi Palang Merah  (Sejarah)
- NICA Agresi I & II (Sejarah)
- 1958-1976, Demokrasi Terpimpin, Presiden mengeluarkan UU ikut Palang Merah, Indonesia terdaftar di ICRC, Darah dianggap masalah Kemanusiaan keluar Kepres Pengelolaan Darah dipegang PMI (Legal Formal)
- Protokol I,II,III Konvensi Jenewa dan Statuta Internasional (-2005)
- 1990-an-REFORMASI berdiri Organisasi Relawan berlambang Bulan Sabit Merah, Aksi Kemanusiaan Nasional dan Internasional, Mer-C,BSMI,BSMM, Hilal Ahmar,dll tersebar di penjuru Nusantara.
- 1999-2005 Kerusuhan Dalam Negeri, Ambon,Poso, Maluku, Tual,Galela, dll. Adakah Lambang Palang Merah dipakai sbg Ban Lengan Militer kala itu?
- 2000-2009 RUU Lambang Palang Merah: Tujuan:
    – Ingin Meratifikasi Konvensi Jenewa
    – Mengatur Penggunaan Lambang Palang Merah untuk Militer saat Perang/Konflik
    – Mengatur Penggunaan Lambang Palang Merah ntuk Perhimpunan ‘Nasional’
    – ‘Banyak’ Produk Pasar menggunakan Lambang Palang Merah
- Penyalahgunaan Lambang Palang Merah dan Lambang Lain selain Palang Merah dalam Konvensi Jenewa DIDENDA dan DIHUKUM PENJARA (Pasal 37) ” Konsekuensi Logis”: Ilegal Lambang Bulan Sabit Merah Haram Lambang Bulan Sabit Merah Delegitimasi Lambang Bulan Sabit Merah
- Bagaimana dengan Relawan Kemanusiaan yg meyakini dan tetap menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah ?
Pada tahun 2000, ketika memasuki Amandemen ke II UUD 1945, suatu daftar panjang HAM dimasukkan kedalam Konstitusi, yaitu pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J UUD 1945. Dengan demikian HAM tidak lagi semata-mata hak moral dan hak atas dasar UU. Tapi HAM sudah merupakan bagian dari hak-hak Konstitusional yang mesti di patuhi oleh pembuat UU (pemerintah dan DPR) dan jajaran aparat yudisial. Atau dalam UUD 1945 juga diatur hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (pasal 22, pasal 23, dan pasal 25), hak atas perkumpulan damai (pasal 24 (1)), hak atas kebebasan berserikat (pasal 24 (1) (2)), (pasal 28 F), hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28 E (3)). International Convention on Civil and Political Rights (Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHS) ) telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005. Oleh karena itu produk hukum internasional tersebut telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Dengan demikian, Negara yakni pemerintah terikat untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya di bawah KIHS. Pada sisi yang lain, setiap orang yang tinggal di wilayah dan yurisdiksi Indonesia berhak untuk memperoleh penghormatan dan perlindungan hak-hak asasinya, sebagaimana tertuang dalam KIHS. Penghormatan dan perlindungan ini wajib diberikan oleh Negara, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya. KIHS memuat 24 (dua puluh empat) hak-hak dasar. Pasal argumen kebebasan menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah:
1. Pasal 9 Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.
2. Pasal 17 Hak atas kebebasan dan keleluasaan pribadi (privacy).
3. Pasal 18 Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
4. Pasal 19 Hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.
5. Pasal 21 Hak atas perkumpulan damai.
6. Pasal 22 Hak atas kebebasan berserikat
UU HAM UU No.39 Tahun 1999 Pun juga mengatur Kebebasan HAM di Indonesia.

Desember 18, 2009

MOHON MAAF LAHIR BATIN SALAM KEMANUSIAAN

Filed under: Uncategorized — Tag: — bulansabitmerahindonesia @ 1:03 pm

Desember 12, 2009

Tahukah Anda…! ( Stop Arogansi/Monopoli RUU Lambang Palang Merah )

Filed under: Analisis — Tag: — bulansabitmerahindonesia @ 12:21 pm
Tahukah anda bahwa lambang Palang yang kita kenal sekarang adalah salah satu bentuk Salib versi Yunani yg merupakan bentuk Penghukuman kepada budak-budak di Yunani….
Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol pasukan Knight of Templar dalam perang Salib (crusade) yang berlangsung dua abad yg merupakan bendera unit pasukan paling kejam yang tercatat dalam sejarah kelam dunia…
Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol salib yg sudah memasyarakat di Negara-negara eropa pada Abad 19 yg mayoritas Kristen yg kemudian mereka bersepakat lambang Pelindung untuk kemanusiaan adalah Palang Merah (ICRC)…
Tahukah anda bahwa lambang Palang adalah warisan Penjajah Belanda selama ratusan tahun seperti warisan lainnya yaitu KUHP yg menghukum pencuri kelas teri lebih besar ukurannya daripada para Koruptor…
Tahukah Anda bahwa Lambang Palang kembali difungsikan pd tahun 1945 untuk membebaskan Tentara Penjajah Belanda dari Penjajah Jepang yg kemudian kembali Belanda melakukan Agresi Militer thd Republik Indonesia…
Tahukah anda bahwa lambang Palang yg ditetapkan pada UU No 59/1958, Perperti No 1/1962, Keppres RI No 25/1959 dan Keppres RI no 246/1963 terjadi pada saat Demokrasi Terpimpin dimana kekuasaan pada saat itu terjadi ‘Kediktatoran’…
Tahukah anda bahwa Lambang Palang Merah tidak pernah masuk wilayah-wilayah konflik seperti Ambon, Maluku, Tual, Galela pada saat Kerusuhan…
Tahukah anda bahwa PMI tidak pernah langsung mendatangi daerah-daerah konflik Internasional seperti Irak, Pakistan dan Libanon…
Tahukah anda bahwa lambang Palang yg kata Konvensi Jenewa sbg ‘penghormatan’ kpd Swiss namun Negara tersebut melarang Pembangunan Menara Masjid…
Tahukah Anda bahwa Lambang Palang yg akan diresmikan dlm RUU Lambang Palang Merah akan mengharamkan lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia…
Tahukah anda bahwa hakikat organisasi Palang Merah Indonesia sebenarnya adalah juga Organisasi Non Pemerintah / LSM karena tidak disubsidi oleh APBN…
Tahukah Anda bahwa TNI Tidak mempermasalahkan kehadiran Bulan Sabit Merah Indonesia dan PMI, namun tiba-tiba diatas kepentingan TNI/Militer tiba-tiba Pendompleng RUU LPM menghendaki melarang organisasi-organisasi kemanusiaan yg berlambang Bulan Sabit Merah…
Tahukah Anda bahwa kepentingan asing baik ICRC/IFRC diduga berada dibalik hadirnya RUU Lambang Palang Merah…
Apakah kita memilih argumen sejarah bahwa Indonesia sudah ada lambang Palang Merah lantas melarang Lambang Bulan Sabit Merah…

Desember 10, 2009

Memperingati Hari HAM Sedunia

Filed under: Analisis, Populer — Tag:, — bulansabitmerahindonesia @ 10:24 am
Mitra dalam Kemanusiaan            Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap negara-negara dibelahan benua manapun tidak terkecuali Indonesia. bahkan Hak Asasi sudah dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, seperti  hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia, maka oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
               Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksananya human values dalam arti pengakuan dignity of man and human rights serta human freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau diperlakukan secara melampaui batas. Kemanusiaan mengakui seluruh manusia sama-sama mahluk Tuhan dan dengan demikian segala bangsa sama tinggi dan sama rendahnya dan ini berarti suatu pengakuan kemerdekaan bagi segala bangsa dengan menolak kolonialisme dan imperialisme.
             Kemanusiaan juga berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahluk sosial. Sebagai individu ia mempunyai hak-hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankannya terhadap gangguan yang datang baik dari pihak penguasa maupun dari individu lainnya. Sebagai makhluk sosial penggunaan hak-hak asasi itu tidak boleh melanggar hak-hak asasi orang lain, bahkan harus selalu berfungsi sosial dalam arti adanya keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan manusia.
              Keberadaan suatu lembaga kemanusiaan menjadi suatu hal yang tak dapat ditawar-tawar lagi terutama dalam situasi konflik bersenjata atau sebuah wilayah yang rentan terhadap bencana yang sering melanda. Secara geologis saja, Indonesia selain kaya akan sumber daya alam dan manusia tapi juga kaya akan potensi kebencanaan. Sifat charitable masyarakat Indonesia secara antropologis dan sosiologis sangat lekat dengan budaya menolong, atau kedermawanan yang sangat tinggi dalam sendi kehidupan kebudayaannya. Bisa ditengok ketika bencana datang, warga berbondong-bondong turun kejalan membantu mengumpulkan bantuan, atau derasnya arus transfer rekening melalui TV ketika bencana disiarkan beritanya dibumbui paket penawaran donasi.
         Memasyarakatnya lembaga kemanusiaan, lembaga sosial atau LSM-LSM yang bergerak dibidang pelayanan merupakan indikator civil society yang mewarnai kehidupan demokrasi Indonesia. Disaat kehidupan berbangsa maupun bernegara dipenuhi kedamaian dengan saling bahu-membahu sesama lembaga kemanusiaan atau LSM bermitra dengan Pemerintah mendukung program yang berusaha mensejahterakan warganya, Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) sebagai salah satu lembaga nasional kemanusiaan mendapat ujian akan dibredel karena menggunakan lambang yang bukan Palang Merah. Hal tersebut di manifestasikan dengan adanya RUU Lambang Palang Merah yang mengatur tentang penggunaan lambang kemanusiaan yang boleh dan yang tidak.  Menjadi sebuah ironi, ketika ekspresi kemanusiaan dengan menggunakan lambang Bulan Sabit Merah  sebagai bendera kemanusiaan akan dilarang, hanya dikarenakan harus satu lambang kemanusiaan yang diakui masyarakat internasional dalam satu negara sehingga praktis lambang lain dikatakan ilegal dan tidak boleh dipakai dalam negara tersebut.
        Di era reformasi sekarang ini dimana kran kebebasan dibuka selebar-lebarnya, semangat monopolistik dan otoriterian masih merasuk dalam pandangan bahwa tidak boleh ada yang menggunakan lambang Bulan Sabit Merah. Bahkan dalam aktivitas kemanusiaan BSMI tidak diperkenankan menggunakan panji kemanusiaan yang diusung BSMI. Semuanya bersumber dari RUU Lambang Palang Merah yang diusulkan Pemerintah dan kelompok tertentu. Memperingati hari HAM sedunia tanggal 10 Desember, maka dapat diambil hikmah bahwa pelanggaran terhadap HAM masih ada dan menyentuh konteks kemanusiaan seakan-akan kita dikembalikan kepada semangat asas tunggal di era Orde Baru persoalan lambang kemanusiaan pun bisa dicampuri dan dipaksakan oleh Pemerintah.

Desember 9, 2009

Antara Hukum Formal dan Keadilan

Filed under: Analisis — Tag: — bulansabitmerahindonesia @ 12:44 pm
(refleksi ironi atas munculnya kembali RUU Lambang Palang Merah dalam Prolegnas 2010-2014)

“ Hukum memang perlu ditegakkan tapi rasa keadilan masyarakat juga tidak dapat dinafikan “, begitu kata Presiden SBY saat menjelaskan kasus Bibit-Chandra setelah rekomendasi TPF diterima dan disikapi setelah satu pekan ditimbang masak-masak.  Pidato tersebut mensiratkan bahwa dinamika yang terjadi dimasyarakat memberi andil besar terhadap supremasi hukum yang terjadi harus berjalan dengan penegakan hukum yang berkeadilan (law enforcement by justice). Keadilan bersumber dari pemenuhan jawaban atas pertanyaan nurani masyarakat, sudahkah selaras dengan azas kesetaraan (equality) dan complemented dengan fakta yang terjadi. Begitu pula Kasus Prita Mulyasari yang menyakiti keadilan masyarakat. Sebuah Email yang tersebar atas ketidakpuasan layanan RS Omni Internasional, Palu Godam Hukum memvonis Prita harus membayar 250 juta. Kontan masyarakat menggalang bantuan dengan koin sebagai bentuk perlawanan untuk Hukum yang tidak bernurani.
Bagi para penyokong RUU Lambang Palang Merah, mereka berdalih atas dasar Hukum formal. Berdasar Ratifikasi Konvensi Jenewa pada protokol III, ditambah Produk hukum ratifikasi lambang Palang Merah pada tahun 1960, dengan serta merta klaim bahwa satu negara satu lambang menjadi ikon untuk meng-ilegalkan (baca: mengharamkan) lambang Bulan Sabit Merah yang sudah eksis di Indonesia. Walau masih dapat diperdebatkan argumentasi legal formal diatas namun yang menjadi kunci adalah bahwa RUU Lambang Palang Merah mengusik rasa keadilan masyarakat yang merasakan terlibat atas eksistensi organisasi-organisasi yang menggunakan lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia. Dua stakeholder dalam kelompok kepentingan atas lembaga yang menggunakan bendera Bulan Sabit Merah, pertama adalah Kelompok Recipient dan yang kedua adalah Kelompok Actor.
Kelompok Recipient merupakan penerima kemanfaatan atas eksistensi organisasi-organisasi berlambang Bulan Sabit Merah. Sebutlah Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) yang ‘baru’ berdiri pada tahun 2002 pasca reformasi sudah melanglang buana dalam misi kemanusiaan diberbagai negara seperti Irak, Libanon, Pakistan dan Palestina. Yang menjadi kunci adalah bila kata Indonesia disematkan dalam nama organisasi Bulan Sabit Merah menjadi Bulan Sabit Merah Indonesia hal ini berimplikasi membawa nama harum bangsa dan negara Indonesia plus bendera merah putih disandingkan pada dada kiri dan dan dada kanan setiap Relawan BSMI, ini meningkatkan pamor Indonesia di level internasional. Sebagai perwujudan civil society dimana BSMI merupakan NGO (Non Government Organization) atau yang akrab disebut LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bila berlabuh di negara-negara konflik ataupun bencana, BSMI lepas dari sekat-sekat birokrasi layaknya Pemerintah yang lebih ‘lamban’ dalam sebuah action. Contoh riil, Jika Relawan BSMI berangkat ke Luar Negeri tidak terhambat dengan masalah ‘pendanaan’ karena mulai dari pemberangkatan hingga selama aksi dilapangan, diumumkan penggalangan donasi secara luas kepada masyarakat. Apa kata dunia bila ternyata terjadi pembredelan BSMI hanya karena lambangnya dianggap tidak sesuai peraturan ‘negara’.
Recipient didalam negeri dimana masyarakat luas mengenal BSMI dalam tiap aksi bencana dalam negeri maupun aksi sosial kesehatan tidak dapat dibantahkan lagi. Simbol-simbol Bulan Sabit Merah menancap permanen seperti RSU Bulan Sabit Merah Indonesia di Banda Aceh dan Pusat Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi di Klaten-Yogyakarta pasca bencana gempa bumi/tsunami. Satu hal yang penting bahwa layanan BSMI bersifat universal, tidak membedakan suku, agama, kelompok dan ras dalam misi kemanusiaannya. Tidak ada dalam kamus bahwa Relawan BSMI ‘mesti’ berjilbab, apalagi tuduhan bahwa BSMI terkait dengan Parpol tertentu. Prinsip Kenetralan dan Kesemestaan menjadi batu pijakan BSMI. Bagi penerima layanan BSMI yang mengenal BSMI dengan baik bahkan masyarakat luas sekali pun dengan logika sederhana dapat berkata “kenapa mesti dilarang”. Sebuah lembaga dengan nama Bulan Sabit Merah Indonesia yang sudah berkiprah dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat menghadapi kenyataan bahwa BSMI dilarang karena ‘menggunakan’ lambang Bulan Sabit Merah. Ini sangat mengusik keadilan masyarakat. Akankah peraturan perundangan diketuk untuk melarang penggunaaan lambang Bulan Sabit Merah tetap dibiarkan, ini membuat publik menyayangkan hal tersebut.

Para pegiat kemanusiaan khususnya relawan-relawan yang menggunakan simbol-simbol Bulan Sabit Merah menganggap bahwa pelarangan penggunaaan lambang Bulan Sabit Merah tidak sesuai dengan azas keadilan, dimana ekspresi kemanusiaan dikekang ‘hanya’ karena sebuah RUU. Menjadi dilema ketika Pemerintah RI telah mengakomodasi lambang Palang Merah namun tingkatan formalitas hukumnya baru sampai level Keputusan Presiden yaitu Keppres No 25 tahun 1950 dan Keppres No 246 tahun 1963. Dan ‘ketiwasan’ Indonesia mendaftarkan sebagai anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Tahun 1950.
Yang menjadi fokus ketika Indonesia telah menetapkan Palang Merah sebagai Tanda Pengenal ‘resmi’ Negara, dan menjamurnya lembaga kemanusiaan dengan lambang Bulan Sabit Merah setelah era 90-an yang sejalan dengan hidupnya lembaga kemanusiaan berasaskan keagamaan serta pasca reformasi, maka stuasi yang terjadi adalah keadilan masyarakat yang berhadapan dengan formalitas hukum.  Latar belakang pengajuan awal RUU LPM menghendaki bahwa Tentara/militer memerlukan payung hukum untuk melindungi dari serangan musuh pada saat perang atau dizona konflik. Pertanyaannya adalah apakah dibutuhkah produk hukum jika Tentara/militer Indonesia melaksanakan misi perdamaian jika di luar negeri atau dibawah payung PBB, yang justeru tentara kita menggunakan atribut PBB seperti huruf kapital ‘ UN ‘. Atau jika diwilayah konflik agama di Indonesia, apakah memang diperlukan logo ‘Palang’ sementara masyarakat Indonesia sudah mengenal seragam militer/tentara dengan lorengnya berwarna hijau atau tentara dengan senapan laras panjangnya dengan baret di kepalanya. Mengusik tentara berarti cari mati, sudah cukupkah tentara dengan atributnya untuk melindungi diri dari ‘musuh’ ataukah membutuhkan lambang Palang Merah.
Fakta pada waktu kerusuhan Ambon, Tual, Galela dan beberapa daerah Kerusuhan di tahun 1999  dan 2001 justeru relawan yang berlambang Bulan Sabit Merah-lah yang hadir dalam misi kemanusiaan disana. Atau misi kemanusiaan tentara kita di daerah konflik di Timur Indonesia seperti Papua perlukah lambang Palang Merah disematkan untuk ‘melindungi diri’ dari kelompok bersenjata yang anti Indonesia disana. Mari kita ambil kesimpulan masing-masing.
Kelompok pendukung RUU LPM menafikan fakta-fakta diatas, lalu memaksakan argumen legal formal bahwa satu-satunya lambang yang sudah diakui sebagai Perhimpunan Nasional adalah PMI sehingga lambang Bulan Sabit Merah yang juga lambang identitas dalam Konvensi Jenewa dianggap ilegal. Masyarakat Indonesia sebagian besar belum mengetahui bahwa Bulan Sabit Merah merupakan lambang internasional kemanusiaan juga, yang timbul polemik adalah mengapa bila ada Palang Merah  lalu mendelegitimasikan lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia sementara kiprah keduanya tidak dapat dielakkan.

Desember 7, 2009

Negara berlambang Palang melarang Simbol Agama

Filed under: Populer — Tag: — bulansabitmerahindonesia @ 11:35 am
Sebuah Referendum dilakukan di Swiss pada Minggu, 29 November 2009 dimana referendum tersebut dilakukan untuk menetapkan apakah Menara masjid dinegeri itu apakah diperbolehkan atau tidak. Dan hasilnya adalah bahwa Menara masjid yang biasa digunakan untuk mengumandangkan Adzan kepenjuru arah akhirnya dilarang (vivanews.com).
Mayoritas rakyat Swiss yang ikut pemungutan suara mendukung larangan pembangunan menara masjid (57 %), larangan tersebut berimplikasi bahwa syiar dakwah Islam ni negara yang berlambang Salib ini dikekang. Menara masjid dengan pengeras suaranya sebagai simbol Agama Islam merupakan syiar untuk mengumandangkan adzan dan dipakai juga untuk menyebarluaskan acara-acara kegiatan peribadatan kaum muslim seperti ceramah dan lantunan suci ayat Quran.
Masyarakat internasional mengecam referendum di Swiss yang melarang pembangunan menara mesjid baru dan menyebutnya sebagai manifestasi dari kebencian agama. Bahkan para pemimpin agama Yahudi selama konferensi yang berlangsung pada Kamis (3/12/2009) di ibukota Rusia Moskow, yang dihadiri oleh sekitar 800 rabi dari lebih 40 negara, mereka menyatakan keprihatinan tentang meningkatnya permusuhan terhadap agama di Swiss dengan adanya referendum tersebut (islamonline.com).
Sementara penolakan juga terjadi di Vatikan, Presiden Dewan Kepausan untuk Migran, Monsignor Antonio Maria Filho menyatakan sepakat dengan garis yang diadopsi oleh keuskupan Swiss, yang menyatakan keprihatinan mendalamnya pada apa yang mereka sebut sebagai “sebuah pukulan keras untuk kebebasan beragama dan penyatuan secara umum.”
Perlu diketahui bahwa refrendum itu dimotori oleh Partai sayap kanan dan partai terbesar Swiss, Partai Rakyat Swiss (SVP) yang menggerakkan masyarakat untuk menandatangani petisi menolak simbol simbol Islam. Swiss seharusnya mempertanyakan apakah mereka masih menegakkan hak asasi manusia, kebebasan sipil, serta demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi bangsa Eropa. Swiss yang berjasa menyebarkan lambang bendera yang bergambar Palang menjadi simbol Palang Merah Internasional (ICRC) justeru menjadi Negara yang menjadi Pengancam kebebasan beragama.
Moga tidak terjadi juga di Indonesia bahwa hadirnya RUU Lambang Palang Merah juga melarang penggunaan Lambang Bulan Sabit Merah. Jika di Swiss Menara masjid terkait dengan Kebebasan beragama Islam dalam menjalankan kepercayaannya, maka lambang Bulan Sabit Merah justeru digunakan oleh lembaga-lembaga Kemanusiaan yang berkiprah dalam melayani umat.
RUU Lambang Palang Merah kini masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional tahun 2010 urutan ke 30 ( sumber: Baleg DPR RI), sebuah tantangan kembali dalam penegakan kebebasan HAM dan Demokrasi.

November 17, 2009

Dukungan Menteri Dukungan Institusi

Filed under: Analisis, Populer — Tag:, — bulansabitmerahindonesia @ 8:21 pm

Dua institusi telah merapat mendukung BSMI, tidak tanggung-tanggung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Departemen Sosial RI. keduanya merupakan Departemen yang memiliki jejaring hingga tingkat kabupaten/Propinsi.
Depkumham RI yang periode lalu di DPR mengusulkan pembredelan lambang Bulan Sabit Merah atas sokongan kelompok RUU Lambang Palang Merah kini berbalik mendukung BSMI. Perubahan ini terjadi atas kiprah BSMI yang semakin mendapat pengakuan baik de facto maupun de jure. Bahkan BSMI resmi diakui merupakan badan Perhimpunan yang terdaftar dah disahkan dibawah Depkumham RI. Kiranya tidak salah bila Hak Asasi Manusia bersanding dengan Hukum. Hukum harus menjamin kebebasan Hak Asasi, mengatur dan melindungi bahkan kebebasan pengunaan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai ekspresi kemanusiaan warga harus diakomodir. Kepentingan Bangsa Indonesia harus diatas kepentingan kelompok dan wajib menggusur kepentingan asing yang dapat mengganggu stabilitas, persatuan dan kesatuan komponen masyarakat.
Departemen Sosial RI mengetahui benar akan solidaritas berbangsa dan bernegara merupakan buah dari rasa kesetiakawanan dan bagaimana keselarasan hubungan intra dan antar masyarakat serta masyarakat dengan Negara bersinergi membentuk perpaduan yang dinamis menjunjung masyarakat yang Madani. Ketika kapasitas kelembagaan lokal kuat, dan didukung oleh kekuatan modal sosial serta pengakuan atas eksistensi aksi kemanusiaan, maka lambang-lambang yang lahir oleh hasrat bantuan sosial dan pelayanan sosial dari masyarakat Indonesia tidak dapat dinafikan identitas-identitas atas simbol-simbol Bulan Sabit Merah. Kenetralan dan ke-universal-an secara otomatis lahir dengan kesetaraan dan anti diskriminasi atas sebuah pengabdian dalam kemanusiaan bagi siapaun penerima layanan.
Insya Allah, perlahan tapi pasti, para pengambil kebijakan akan sedikit menoleh bahwa di Negeri Indonesia yang begitu beragam dan kaya akan kultur serta budaya melihat kiprah-kiprah kemanusiaan yang dilakukan oleh Bulan Sabit Merah Indonesia dan mengakuin serta tidak dapat dipungkiri.