Kamis, 03 April 2014

MK: Hasil Quick Count Tak Perlu Tunggu Pemungutan Suara Selesai

Hasil perhitungan cepat pemilu dapat diumumkan kapan saja

ddd
Kamis, 3 April 2014, 17:41Dedy Priatmojo, Nur Eka Sukmawati
 Sejumlah hakim saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Sejumlah hakim saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta(VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi, Kamis, 3 April 2014, memutuskan pengumuman hasil perhitungan cepat pemilihan umum dapat dilakukan kapan saja. Mahkamah membatalkan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 247 ayat (2) UU No 8 Tahun 2012 berbunyi pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal 247 ayat (5) UU No.8 Tahun 2012 berbunyi pengumuman perkiraan hasil perhitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam selesai pemungutan suara di wilayah bagian barat. Sementara Pasal 247 ayat (6) berbunyi pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan perhitungan cepat (quick count) sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang. Dari sejumah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat.

"Haruslah diingat bahwa sejak awal sudah diketahui oleh umum bahwa quick count bukanlah hasil resmi, sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui. Hasil resmi dan berlaku adalah hasil yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum ," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Selain itu, Mahkamah juga membatalkan Pasal 291 serta Pasal 317 ayat (1), dan ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 291 UU No.8 Tahun 2012 berbunyi setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Bahwa hak masyarakat untuk tahu merupakan bagian dari hak asasi manusia yaitu kebebasan untuk mendapatkan informasi dan secara a contario juga kebebasan untuk memberikan atau menyampaikan informasi," ungkap dia.

Harus Independen

Mahkamah juga menegaskan bahwa objektivitas lembaga yang melakukan survei dan quick count harulah independen dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau memihak salah satu peserta Pemilu.

"Sehingga lembaga survei yang mengumumkan hasil survei dan quick count harus tetap bertanggung jawab baik secara ilmiah maupun secara hukum," kata Maria.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah lembaga survei mempersoalkan ketentuan larangan pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu saat masa tenang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD (Pemilu Legislatif). 

PT Indikator Politik Indonesia, PT Saiful Mujani, PT Pedoman Riset memohon pengujian Pasal 247 ayat (2), (5), (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan (2) UU Pemilu Legislatif yang melarang pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) dalam Pemilu saat masa tenang oleh lembaga survei.


© VIVA.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar