Jumat, 04 April 2014

NASIONAL

Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Tewas Kereta Api Malabar

Evakuasi masih berlangsung mengingat banyak korban dalam kereta.

ddd
Sabtu, 5 April 2014, 08:25Desy Afrianti
Evakuasi penumpang kereta Malabar
Evakuasi penumpang kereta Malabar(tvOne/Ipung S Munawar)
VIVAnews - Lima orang meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api di Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat malam kemarin. Penumpang tewas setelah terjepit gerbong kereta yang ambles masuk  jurang.

Kecelakaan kereta api Malabar tujuan Bandung-Malang itu terjadi di Kampung Terung, Mekarsari, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Dua gerbong dan satu lokomotif terguling akibat bantalan rel ambles terbawa longsoran tanah.

Hingga Sabtu dinihari, tiga orang penumpang dipastikan tewas akibat terjepit gerbong kereta. Proses evakuasi jenazah berlangsung dramatis diwarnai isak tangis keluarga.

Petugas juga mengevakuasi dua orang warga yang terjepit, namun masih dalam keadaan hidup. Seluruh korban baik luka atau yang meninggal dibawa ke madrasah Kampung Mekarsari.

Kereta api Malabar dari Bandung tujuan Malang ambles setelah lokasi bantalan rel diguyur hujan deras. Diperkirakan amblesnya kereta mencapai 15 meter dari lintasan. Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung mengingat banyak korban dalam kereta.

Menurut Kapolresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Noffan Widyayoko, longsornya bantalan menyebabkan rel terputus total. "Belum bisa dilewati, rel terputus," kata Noffan.

Penumpukan penumpang
Dampak kereta anjlok itu juga menyebabkan ratusan penumpang kereta ekonomi tujuan Yogyakarta-Surabaya menumpuk di Stasiun Kiaracondong, Bandung. Penumpukan terjadi akibat terlambatnya jadwal pemberangkatan kereta.

PT Kereta Api Bandung melakukan antisipasi dengan cara mengalihkan jalur pemberangkatan kereta melalui jalur utara atau ke arah Cirebon.

Menurut pantauan, saat ini ratusan calon penumpang kereta api ekonomi Kahuripan dan Kutojaya tujuan Yogyakarta dan Surabaya menumpuk di Stasiun Kiaracondong. Mereka harus menunggu dua jam hingga kereta datang dan kembali diberangkatkan.

Kereta lain yang ikut terganggu keberangkatannya adalah Lodaya malam tujuan Solo dan Turangga.

Para penumpang berharap jalur anjlok di Tasikmlaya segera dipulihkan sehingga tidak perlu melalui jalur utara.

Laporan: Ipung S Munawar | tvOne Tasikmalaya dan Jhon Hendra | tvOne Bandung, Jawa Barat


© VIVA.co.id

Evakuasi Malabar Lambat, Jalur Selatan Baru Normal Malam Nanti

Petugas belum bisa mengangkat lokomotif dan dua gerbong dari jurang.

ddd
Sabtu, 5 April 2014, 10:29Hadi Suprapto
 Petugas mengevakuasi gerbong Kerete Malabar yang masuk jurang di Kampung Terung, Mekarsari, Kadipaten, Tasikmalaya, Sabtu 5 April 2014. Lima meninggal dalam kecelakaan Jumat malam.
Petugas mengevakuasi gerbong Kerete Malabar yang masuk jurang di Kampung Terung, Mekarsari, Kadipaten, Tasikmalaya, Sabtu 5 April 2014. Lima meninggal dalam kecelakaan Jumat malam.(tvOne/Ipung S Munawar)
VIVAnews - Petugas evakuasi Kereta Api Malabar yang terjun ke jurang di Tasikmalaya masih menunggu alat berat. Hingga saat ini, Sabtu 5 April 2014, lokomotif dan dua gerbong kereta masih belum bisa diangkat dari jurang sedalam 15 meter.

Pantauan tvOne, evakuasi berjalan lambat karena petugas hanya menggunakan alat manual.  Petugas baru bisa menganggat beberapa gerbong yang anlok di tepian jurang.

Kepala Humas Daop 2 Bandung Junerpin mengatakan, evakuasi diharapkan selesai pada sore ini. "Mudah-mudahan malam nanti kereta wilayah selatan kembali normal," katanya.

Kereta Malabar jurusan Bandung-Malang masuk jurang sedalam 15 meter di Kampung Terung, Mekarsari, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat petang. Kecelakaan ini karena rel amblas setelah hujan lama mengguyur wilayah itu.

Kecelakaan ini menewaskan lima orang. Jenazah disemayamkan di Kamar Mayat RSUD Tasikmalaya. Dua korban luka berat atas nama Anggita Sitompul dibawa ke rumah sakit Santoso Bandung, dan satu lagi yang belum diketahui identitasnya dilarikan ke RSUD Tasikmalaya.

Ipung S Munawar, tvone Tasikmalaya


© VIVA.co.id

Kamis, 03 April 2014

Anak Sekolah dan Kendaraan Bermotor
 Lady Bike • 3 hari yang lalu • 5 komentar di Kategori: Umum
Berapa banyak peraturan yang dilanggar?

Sudah terbukti dengan tingginya tingkat kecelakaan bermotor yang dialami para pelajar muda tampaknya belum cukup membuatnya menjadi pelajaran bagi banyak masyarakat kita. Dengan dalih kepraktisan mungkin ada ribuan bahkan jutaan anak yang dibiarkan menggunakan kedaraan bermotor sebelum memiliki KTP apalagi SIM.
Rupanya memasyarakatkan B2W sudah sangat mendesak sebagai upaya mengurangi tingkat kecelakaan bermotor dikalangan pelajar muda tak lupa juga orangtua mereka. Hal paling utama dalam mengatasi hal tersebut adalah rumah dengan tidak membuka peluang bagi anak-anak kita dengan TIDAK MENGAJARKAN membawa kendaraan bermotor sebelum genap usia 16 tahun. Bahkan secara pribadi saya rasa usia 16 tahun pun belum cukup matang untuk membawa kendaraan bermotor. Usia 16 adalah usia labil yang belum kuat dalam mengambil keputusan yang tepat.
Ini hanyalah sebuah harapan, semoga keluarga besar B2W mungkin suatu saat dapat membuat acara Fun Bike untuk para pelajar dan kunjungan sekolah dalam rangka "meracuni" mereka untuk memilih sepeda sebagai pilihan transportasi dari pada kendaraan bermotor. Merubah mindset mereka yang beranggapan naik motor itu keren menjadi Berseda Keren. Mungkin saja banyak diantara mereka belum tahu bagaimana pejabat-pejabat penting di luar negeri sana lebih memilih bersepeda dibanding membawa mobil ketika pergi rapat. Kita terlalu banyak disuguhi drama wakil rakyat dengan pesan terselubung "orang sukses mobilan keren".
Target 2020 Indonesia sehat semoga dapat tercapai dengan kerja keras kita bersama.

13 Jurus Sukses di Jalur Kuliner 

13 Jurus Sukses di Jalur Kuliner
Image by : feminagroup
Dalam buku Restaurant Owners Uncorked, Wil Brawley berbagi strategi dari para pemilik restoran ternama kelas dunia. Jika Anda tertarik mengembangkan bisnis kuliner, simak kiat mereka.

1. Anda harus berpikir jangka panjang ketika memilih investor. Anggap saja seperti menikah dan membangun keluarga. Mereka harus memercayai Anda dan sebaliknya — Dave Query, Big Red F Restaurant Group, Boulder, Colorado.

2. Anda tak akan pernah memiliki pelanggan yang bahagia, jika Anda tak memiliki karyawan yang bahagia. Pertama, fokuslah pada karyawan Anda. Perlakukan mereka dengan baik dan penuh respek - Keith Paul, A Good Egg Dining Group, Oklahoma City

3. Anda harus punya sikap yang menunjukkan penuh keyakinan bahwa bisnis ini pasti berhasil. Hasilnya akan mengagumkan jika tubuh dan pikiran merespon keyakinan Anda - Matt Frey, Bub’s Burgers & Ice Cream, Carmel, Indiana

4. Milikilah keahlian hebat pada beberapa hal, bukan keahlian rata-rata pada banyak hal - Phil Roberts, Parasole Restaurant Group, Minneapolis.

5. Selalu siap bekerja saat orang lain hanya bermain-main dengan bisnis mereka — Phil Roberts, Parasole Restaurant Group, Minneapolis

6. Jika Anda ingin bisnis yang berkembang, buatlah bisnis Anda sederhana — Jon Myerow, Tria Café, Philadelphia.

7. Seorang pemilik bisnis akan melalui jalan yang sangat sepi — Jon Myerow, Tria Café, Philadelphia.

8. Kompetisi terbesar bukanlah untuk pelanggan tetapi staf. Jika Anda siap berkompetisi dalam usaha mendapatkan karyawan terbaik dan Anda berhasil, pelanggan Anda akan mengikutinya - Jon Myerow, Tria Café, Philadelphia.

9. Kemitraan 50/50 tidak selalu berhasil. Berusahalah agar Anda bisa memegang lebih dari 50% sehingga Anda selalu membuat keputusan final - Chester Kroeger, Fudpucker’s, Destin, Florida.

10. Singkirkan ego Anda. Pada akhirnya, ini adalah bisnis. Jika Anda melakukan pendekatan mengikuti ego, Anda akan gagal — Emad Yacoub, Glowbal Group, Vancouver, BC.

11. Jangan melebarkan sayap terlalu cepat karena Anda dapat menghancurkan seluruh bisnis - Chip Bair, Beau Jo’s, Denver, CO.

12. Meskipun Anda mengenal mitra bisnis Anda, pastikan Anda juga mengenalnya saat ia berada dalam pertempuran panas - Jim Parker, Red Hat on the River, Irvington, NY.

13. Transparanlah dengan para staf dan Anda akan menuai kesetiaan dan kepercayaan - Scott Leibfried, Arch Rock Fish, Santa Barbara, CA.(Sumber: rd.com)

MK: Hasil Quick Count Tak Perlu Tunggu Pemungutan Suara Selesai

Hasil perhitungan cepat pemilu dapat diumumkan kapan saja

ddd
Kamis, 3 April 2014, 17:41Dedy Priatmojo, Nur Eka Sukmawati
 Sejumlah hakim saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Sejumlah hakim saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta(VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi, Kamis, 3 April 2014, memutuskan pengumuman hasil perhitungan cepat pemilihan umum dapat dilakukan kapan saja. Mahkamah membatalkan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 247 ayat (2) UU No 8 Tahun 2012 berbunyi pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal 247 ayat (5) UU No.8 Tahun 2012 berbunyi pengumuman perkiraan hasil perhitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam selesai pemungutan suara di wilayah bagian barat. Sementara Pasal 247 ayat (6) berbunyi pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan perhitungan cepat (quick count) sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang. Dari sejumah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat.

"Haruslah diingat bahwa sejak awal sudah diketahui oleh umum bahwa quick count bukanlah hasil resmi, sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui. Hasil resmi dan berlaku adalah hasil yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum ," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Selain itu, Mahkamah juga membatalkan Pasal 291 serta Pasal 317 ayat (1), dan ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 291 UU No.8 Tahun 2012 berbunyi setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Bahwa hak masyarakat untuk tahu merupakan bagian dari hak asasi manusia yaitu kebebasan untuk mendapatkan informasi dan secara a contario juga kebebasan untuk memberikan atau menyampaikan informasi," ungkap dia.

Harus Independen

Mahkamah juga menegaskan bahwa objektivitas lembaga yang melakukan survei dan quick count harulah independen dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau memihak salah satu peserta Pemilu.

"Sehingga lembaga survei yang mengumumkan hasil survei dan quick count harus tetap bertanggung jawab baik secara ilmiah maupun secara hukum," kata Maria.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah lembaga survei mempersoalkan ketentuan larangan pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu saat masa tenang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD (Pemilu Legislatif). 

PT Indikator Politik Indonesia, PT Saiful Mujani, PT Pedoman Riset memohon pengujian Pasal 247 ayat (2), (5), (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan (2) UU Pemilu Legislatif yang melarang pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) dalam Pemilu saat masa tenang oleh lembaga survei.


© VIVA.co.id